Rijaludin: Pemprov Banten Harus Membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit Daerah


korantangerang.com -Relawan Kesehatan Indonesia Provinsi Banten, masih banyak menerima laporan berkenaan permasalahan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Rijaludin Ashidiq, Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Provinsi Banten, mengatakan masih ada rumah sakit yang belum menjalankan mekanisme rujukan yang diatur dalam UU NO. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 65 ayat 1 sampai 4 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Menurut Rijaludin, UU No. 36 tahun 2014 pasal 65 ayat 1 mejelaskan dalam melakukan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis, kemudian ayat 3 huruf a berbunyi bahwa tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan.

“Pada ayat 3 poin c juga dijelaskan bahwa pemberi pelimpahan tetap bertanggungjawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan,” terang Rijal.

“Bahkan terkait mekanisme rujukan ini diperjelas lagi melalui Peraturan Menteri kesehatan Nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan yang pada pasal 13 menyatakan bahwa perujuk sebelum melakukan rujukan harus melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan, perujuk dalam hal ini rumah sakit wajib melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima rujukan dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat dan membuat surat pengantar rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan,” lanjutnya.

Dikatakan Rijal, sudah jelas ada aturan yang dibuat untuk melindungi masyarakat. “Tapi pada realitanya kami banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa masih banyak pihak perujuk dalam hal ini pihak rumah sakit yang tidak melakukan mekanisme ini, perhari ini saja kami menerima laporan terkait salah kaprah dan ketidaktaatan rumah sakit terhadap mekanisme rujukan,” terang Rijal.

Rijal berharap Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk lebih peka dan turut serta membenahi pelayanan kesehatan. “Pemerintah provinsi harus segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit Daerah untuk meningkatkan pelayanan Rumah sakit di Provinsi Banten,” tutup Rijal. (WR)


Next Post

Hari Kejepit, Senin 27 Maret 2017 Bukan Libur Cuti Bersama

Sab Mar 25 , 2017
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan Senin, 27 Maret 2017, bukan hari libur nasional meskipun Selasa, 28 Maret […]