Residivis Ajukan Penangguhan Penahanannya


Korantangerang.com – Direktur Utama PT. Anugrah Lautan Luas ( PT. ALL ),Drs.Budi Kusuma Adiharto yang dua tahun silam pernah masuk hotel prodeo dalam kasus BPJS sekarang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa Noer dari kejaksaan Negeri Tigaraksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 372 KUHP jo. TPPU dan pasal 374 KUHP yang merugikan PT. ALL senilai lebih kurang Rp 7 milliar dalam kasus Pembelian Kapal yang dananya dibiayai dari pinjaman Bank Mandiri atas persetujuan Komisaris Utama.

Dalam persidangan Selasa ( 5 /12) penasehat hukum terdakwa,Tambunan SH membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.Selesai pembacaan eksepsi,Penasehat Hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada ketua majelis hakim ,Elly Nurhasmien.SH.

“Kita keberatan dengan dakwaan jaksa karena sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas kalau ada masalah yang bertanggung jawab bukan hanya Direktur Utama tetapi Direktur Keuangan dan Komisaris Utama harus ikut bertanggung jawab”jelasnya.

Sementara itu seorang pengunjung sidang,Mohammad Rifai yang diminta tanggapannya terkait masalah permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Drs. Budi Kusuma Adharto,tidak setuju dengan permohonan penasehat hukum terdakwa.

“Tidak ada dasar hukumnya terdakwa bisa ditangguhkan karena terdakwa adalah seorang residivis”katanya ( Bonar M )


Next Post

Tips Mudah Menjual Barang Bekas Secara Online

Rab Des 6 , 2017
Korantangerang.com – Dengan adanya internet, memberikan kemudahan bagi masyarakt untuk melakukan aktivitas jual beli termasuk menjual barang second (bekas). Chief […]