Resahkan Warga , Akhirnya Polsek Jati Uwung Berhasil Ringkus Kelompok Begal Bayur 


Korantangerang.com – Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap pelaku begal kelompok bayur, terdiri dari Empat ( 4 ) Orang penadah dan Dua ( 2 ) orang pelaku utama berhasil dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas, dengan cara menembak kaki kiri kedua pelaku, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

 

 

” Alhamdulillah Polsek Jatiuwung sudah dapat mengungkap kasus 365, yang sempat viral terjadi di Jalan Arya Kamuning dekat PLN wilayah bayur Kecamatan Jatiuwung, dimana korban sempat dianiaya dan dirampas motornya, kejadian waktu itu tanggal 4 Januari tahun 2018,”ungkap Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf kepada media saat press release, Selasa ( 23/01/2018 ) di ruang Aula Mapolsek Jatiuwung.

 

Dijelaskan Kapolsek, ” Dari kejadian tersebut setelah dilaporkan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kami mendapat petunjuk dari beberapa laporan di lapangan, mulai dari pengembangan kita akhirnya bisa mengamankan, berawal dari kasus penadah atau kasus 480 nya, yaitu Sdr. N.

 

Dari inisial N selanjutnya kita kembangkan mendapat motor dari inisial D, dari D ternyata motor tersebut dari inisial J, selanjutnya dikembangkan lagi motor tersebut dari inisial B, dan dari B ini kami mengarah ke pelaku utama dengan inisial S dan A kemudian kita amankan, kita tangkap di daerah sepatan dan pasar kemis, karena kedua pelaku melawan akhirnya dilumpuhkan oleh anggota kami dilapangan dengan menembak kaki kiri kedua pelaku,”ujar Eliantoro.

 

Lebih jauh Kapolsek menambahkan, bahwa modus pelaku merampas kendaraan korban di jalan, dengan cara memepet dan tidak segan-segan menganiaya korbanya.” Mereka komplotan lokal mereka tinggal didaerah Sepatan, dan sempat bermain dibeberapa tempat termasuk wilayah Karawaci dan untuk wilayah Pasar Kemis masih kami kembangkan lebih lanjut.

 

Dari tangan para pelaku berhasil kita amankan barang bukti ( BB ) berupa, 9 unit kendaraan motor berbagai jenis yang dicurigai hasil curannmor, sebilah golok, uang tunai 700.000,- ribu rupiah, 5 plat nomer kendaraan bermotor, 1 lembar stnk sepeda motor merek Honda Nopol : B 3745 CFE, menurutnya, sebagaian hasil kejahatan didorong ke daerah lampung,”tutupnya.

 

Para pelaku terancam pidana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan untuk penadah terancam pidana 480 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 900 juta. ( Mulyadi)

 


Next Post

Banten dan Sekitarnya Dilanda Gempa 6.1 SR , BMKG Imbau Warga Waspada Gempa Susulan

Sel Jan 23 , 2018
Korantangerang.com – Gempa bumi dengan kekuatan 6.1 Skala Richter (SR) mengguncang wilayah  Selatan Pulau Jawa dengan koordinat episenter pada 7,23 […]