Relokasi SMPN 1 Kosambi Ditolak Alumni


Korantangerang.com – Hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di indonesia, tidak sekedar hak moral, melainkan hak konstitusional.Hal ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945 ,khususnya pasal 28 C ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya,berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi,seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan umat manusia.

Demikian juga dengan pasal 31 ayat (1) UUD 1945 , pasal 31 ayat (3) dan (4), serta ketentuan ketetapan MPR Nomor XVII/MPR1998,UU nomor 39 tahun 1999 serta UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Maka dengan itu ,minggu (17/12) forum komunikasi alumni SMPN 1 Kosambi menggelar aksi damai menolak relokasi sekolah yang akan di lakukan oleh pemerintah kabupaten Tangerang.

Dalam Aksi tersebut tampak hadir yaitu anggota DPRD kabupaten Tangerang dari partai Demokrat Napsin,sekretaris desa Cengklong Ubay,kepala desa Salembaran jati yang juga alumni SMPN 1 Kosambi ,serta para alumni SMPN 1 Kosambi dari tahun 1987 sampai 2017.

Koordinator Aksi Damai tersebut Prayogo mengatakan bahwa kegiatan ini tidak di biayai oleh siapapun,aksi ini murni dari aspirasi para alumni SMPN 1 Kosambi .Aksi ini menolak bahwa sekolah ini di relokasi ketempat lain,mengingat dari aspek sejarah sangat bersejarah sekali sekolah ini, di tambah dengan letak geografisnya sangat menunjang.Serta dari pemerintah daerah kabupaten tangerang belum ada sosialisasi terkait apakah ini masuk zonasi kawasan industri atau bukan,dan semestinya pemerintah daerah melihat sekolah ini lebih jauh, apakah lebih dahulu berdiri sekolah atau bangunan industri yang menjadi bahan pertimbangan.katanya

Lebih jauh Prayogo mengatakan bahwa jika nanti jadi sekolah ini di relokasi maka ini akan menjadi masalah bagi warga Cengklong,karena sistem zonasi ,maka warga Cengklong akan terbelakang dalam mendapatkan dan mengenyam pendidikan di SMPN 1 Kosambi.

Rencana relokasi yang di sampaikan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang tidak mendasar,karena tidak memaparkan dengan jelas substansi masalahnya ,dan tidak memberikan alasan yang logis secara akademis.Lalu SMPN 1 Kosambi berdiri sejak tahun 1985 ,jauh lebih dahulu berdiri dari gudang-gudang yang saat ini mengelilingi sekolah. Oleh karena itu menurut kami kepentingan pendidikan tidak boleh di kalahkan oleh kepentingan industrialisasi.tandas Proyogo

Proyogo juga menambahkan bahwa kondisi SMPN 1 Kosambi saat ini dengan luas tanah 6.686,75 M2, dengan akses jalan yang baik , sarana dan prasarana serta fasilitas belajar mengajar yang mendukung ,membuat para siswa ,guru serta komite sekolah merasa nyaman dan termotivasi dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Menurut kami, “Tidak efisiensinya penggunaan anggaran daerah kabupaten Tangerang .Karena harus menyiapkan lahan dan membangun gedung SMPN 1 Kosambi, yang sesungguhnya kondisi sekolah saat ini sudah cukup baik”.Pungkasnya (Mulyadi)


Next Post

Kelurahan Dadap Laksanakan Pemilihan Rukun Warga Serentak

Ming Des 17 , 2017
Korantangerang.com – Terdapat 8 rukun warga(RW) pada hari minggu (17/12) melakukan pemilihan secara demokrasi di beberapa tempat,seperti halnya yang terdapat […]