Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disetujui DPRD


KORANTANGERANG.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten melalui Rapat Paripurna, Rabu (16/11/2016) menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda tersebut tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, Mohammad Rano Alfath mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Pansus, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangat Daerah Provinsi Banten ini diorientasikan kepada perampingan dan efesiensi lembaga, sehingga dipandang perlu adanya penggabungan perangkat daerah yang memiliki kesamaan rumpun dan keterkaitan urusan kewenangan.

“Raperda yang diusulkan Gubernur Banten adalah Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dalam pembahasan Pansus Raperda berubah nama menjadi Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Pansus menggabungkan beberapa perangkat daerah, antara lain Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah digabungkan dengan Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah),”kata Mohammad Rano.

Menurut Mohammad Rano, selain penggabungan, juga dilakukan pemisahan, yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) masing-masing menjadi satu Dinas, yaitu Dinas Perhubungan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika; urusan keuangan dipecah menjadi dua Badan, yaitu Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Perubahan lainnya, lanjut Mohammad Rano, perangkat daerah yang berbentuk Badan menjadi Dinas, yakni Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah.”Untuk Kantor Penghubung menjadi Badan Penghubung Daerah. Pansus juga telah mengubah tipologi perangkat daerah yang sebelumnya tipe A menjadi B, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Perubahannya didasarkan pada besaran beban kerja,”ujarnya.

Mohammad Rano menambahkan, pada prinsipnya Pansus Raperda ini sudah berupaya membahas materi Raperda secara komprehensif, meski dihadapkan kepada batasan waktu yang mendesak hingga diperoleh pembahasan akhir terdiri dari 9 BAB dan 18 Pasal dalam Raperda tersebut.”Total perangkat daerah sebanyak 40, untuk Kesbangpol Dan BPBD tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya. @ADVERTORIAL/HMS


Next Post

Tingkatkan Akuntabilitas Publik, Pemkot Gelar Pelatihan LKIP

Jum Nov 18 , 2016
KORANTANGERANG.com – Salah satu elemen terpenting dalam reformasi birokrasi adalah transparansi  dan akuntabilitas untuk membangun kepemerintahan yang berdaya guna dan berhasil […]