PWI dan Kejari Tangerang Dalami Kesepahaman Profesi Wartawan


korantangerang.com – Pada Jumat (22/4) kemarin safari audiensi yang dilakukan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang giliran menyambangi Kejaksaan Negeri Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan.

Sebelumnya beberapa waktu lalu agenda audensi dengan Pemkot (Walikot) dan Polres Metro Tangerang. Rangkaian kegiatan tersebut selain sebagai ajang silaturahmi juga mesosialisasikan soal profesi para pewarta (wartawan) di Kota Tangerang.

Dalam kesempatan tersebut, PWI menyampaikan secara khusus ke pihak Kejari bahwa para pewarta yang bernaung di bawah organisasi wartawan nasional ini diharapkan bisa menjadi mitra informasi dalam pemberitaan yang profesional.

Diungkapkan M. Fahmi, Ketua PWI Kota Tangerang kepada Edward Kaban selaku Kajari serta Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi Bin yang saat itu hadir dalam audensi di Ruang Rapat Kejari, bahwa selama ini diakuinya ada kawan pewarta di Kota Tangerang yang tergabung dalam organisasi pewarta lain tetapi secara personal berafiliasi juga dengan PWI.

Lebih lanjut dalam audensi itu Fahmi mengatakan, kegitan yang sudah menjadi agenda PWI disebutkan Fahmi adalah menggelar agenda pelatihan kepada pewarta di Kota Tangerang seperti Karya Latih Wartawan (KLW), pasalnya selain mempertajam karya penulisan tetapi mereka diperdalam untuk menjalankan etika dan ketentuan dalam UU Pers.

Dan sekarang ini PWI dan Dewan Pers kerap melaksanakan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurutnya supaya wartawan bisa menjalankan fungsinya dengan benar.

“Jadi sebenarnya keanggotaan wartawan di PWI itu harus kompeten. Ditandai dengan keikutsertaan di KLW hingga UKW. Yang sudah profesional memiliki kartu UKW mulai jenjang muda, madya hingga utama,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, selain M. Fahmi sebagai Ketua PWI Kota Tangerang hadir pula Pembina A. Fathoni dan Marulli, Wakil Ketua Jojo Sudiro, Sekretaris Abdul Nasser, Ketua Wahyu Riyadi dan Wahyudi selaku Ketua dan Sekretaris SIWO PWI.

Edward Kaban, Kajari Tangerang dalam kesempatan tersebut mempersilakan kepada kawan kawan wartawan untuk melakukan peliputan di kantor kejaksaan. Namun demikian informasi terkait penanganan perkara yang boleh di ekspose kata Edward Kaban beralasan, yakni bila sebuah kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Kajari mengatakan, secara umum wartawan di Tangerang cukup baik. Namun harus diakui ada saja wartawan yang tidak memahami tentang kode etik jurnalistik. Pihaknya berharap kepada PWI Kota Tangerang, menghilangkan gaya yang tidak etis.

“Kami tidak pernah menutup wartawan untuk wawancara. Tapi harus gunakan etika jurnalistikya. Jangan di waktu sibuk tau-tau nyelonong saja. Yang pernah saya alami ada wartawan dengan alasan konfirmasi dan saya katakan sedang sibuk namun wartawan terus mendesak,” paparnya.

Bila etika yang seperti itu tetap dilakukan, Ia khawatir akan timbul “miss komunikasi” dengan pihak kejaksaan. Diungkapkan ada 105 pegawai yang bertugas di kantor Kejari Tangerang. Dengan jumlah pegawai silakan rekan jurnalis ikut mengawasi jika ada oknum melakukan penyimpangan.

“Segera lapokan ke saya dan akan kita tegur secara preventif. Bila serius akan kita terapkan sesuai PP no.53 thn 2010/pidana,” tegas Kejari.(Naser)


Next Post

BPMKB Kota Tangerang Gelar UPPKS

Rab Apr 27 , 2016
korantangerang.com – Badan pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana (BPMPKB) Kota Tangerang menggelar pembinaan pengelolaan dan pengembangan kelompok usaha peningkatan pendapatan […]