Putra Gubernur Provinsi Banten Tabrak 2 Kendaraan di Jalan Bandara Soetta


Korantangerang.com– Putera dari Gubernur Provinsi Banten Rano Karno Rakha Widyarma menabrak beberapa kendaraan yang didepannya saat mengemudi Honda HRV dengan dengan bernopol B-1776 SGM di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soetta ( Soekarno-Hatta )

Salah satu dari Kanit Laka Lantas Polres  Bandara Soetta, AKP Kasiono menduga Rakha mengemudi dari arah Tangerang menuju ke Jakarta dengan keadaan mengantuk. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB

Tadinya, Rakha akan mendahului kendaraan yang ada didepannya,  tapi akhirnya dia menabrak kendaraan lain di jalur bagian kanan. Dua kendaraan yang Ia tabrak yakni pemgemudi mobil Taksi Blue Bird yang bernopol B-1855-BTG dan pengemudi sepeda motor Yamaha Vixion dengan bernopol B-6575-GOJ.

Mobil Rakha yang Ia kemudi yang berwarna Silver mengalami kerusakan parah di bagian depan mesinnya. “Tidak ada korban yang tewas, korban yang ditabrak menderita luka ringan,” kata Kasiono.

Kini barang bukti sudah diamankan oleh unit Laka Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta , yakni kendaraan milik Rakha, Taksi dan motor Yamaha Vixion.

Petugas dari unit Laka Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta belum bisa memeriksa urine dari Rakha usai kecelakaan tersebut. Sebab, Rakha kini masih dicari oleh petugas Polresta , karena dia belum diketahui dirawat di rumah sakit mana.

“Belum, kami belum periksa urinenya. Aku lagi ada kasus besar yang sedang kami kejar, saya belum dapat perintah atau tugas soal putra Rano Karno,” ujar Kasat Narkoba Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Jaja Subagja mengatakan berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh penyidik, Raka didakwa pasal berlapis. Dalam waktu dekat, Keduanya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Berkasnya sudah lengkap, rencananya tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Pengadilan minggu ini untuk disidangkan,” katanya.

Jaja menambahkan, Raka dan Karina didakwa Pasal berlapis diantaranya Pasal 112, 113, 114 dan 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika golongan I. “Ancama hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,“ pungkasnya.

Raka akan ditahan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. Sementara Karinaditahan di Lapas Wanita Tangerang. Menurut Jaja, hingga saat ini belum ada permohonan penangguhan penahanan untuk Raka atau Karina.

Kuasa Hukum Raka dan Karina, Sirra Prayuna mengaku, tidak mempermasalahkan pasal berlapis yang dikenakan kepada kliennya. Namun, hal itu harus dibuktikan di persidangan. “Pasal itu kan hanya sangkaan. Boleh-boleh saja. Tapi pembuktiannya benar atau tidak sangkaan itu, kita lihat nanti di persidangan,” ungkapnya.@Dewi


Next Post

Facebook Tambah Fitur Video Filtering, Snapchat Tersaingi.

Kam Mar 10 , 2016
korantangerang.com-Facebook baru-baru ini telah mengakuisisi aplikasi video filter MSQRD. Langkah ini dinilai sebagai upaya Facebook menyaingi fitur serupa yang dimiliki […]