PHK Karyawan, PT.Dippon Sentosa Dilaporkan ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang.


KORANTANGERANG.com – Pabrik cat PT. Dippon Sentosa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan efisiensi kepada 3 karyawannya berinisial RK, PR dan SL. Dua orang karyawan RK dan PR sudah diberikan pesangon, sedangkan SL Hampir dua bulan di PHK prosesnya masih menggantung, karena belum sesuai harapannya.

Direktur PT. Dippon Sentosa, Juliantoro mengatakan, bahwa kemampuan perusahaan memberikan pesangon sebesar Rp. 12,800,000,- dan SL sudah menerima Rp. 8,000,000,- sisanya Rp. 4,800,000,-

“Kemampuan perusahaan hanya segitu, kalau tidak mau nerima terserah dan bila mau melapor tak ada yang melarang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/12/2016).

Dengan masa kerja 2 tahun 1 bulan, SL meminta uang pesangon PHK sesuai aturan yang berlaku, kemampuan perusahaan memberikan uang pesangon PHK sebesar Rp. 12,8 juta telah ditolaknya. Atas permasalahan tersebut, SL melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang sebagai yang berwenang.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani menjelaskan bahwa surat laporan PHK yang dilakukan PT. Dippon Sentosa sudah diterima oleh Disnakertrans.

“Kami sudah terimakasih laporan PHK dari pihak perusahaan dan akan dipelajari untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.(Zher)


Next Post

Tahun 2017, JIC Menjadi UPT Dinsos DKI

Kam Des 29 , 2016
KORANTANGERANG.com – Pada tahun 2017 nanti, Jakarta Islamic Center akan menjadi unit pelaksana teknis dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Ini sesuai […]