Korantangerang.com – Kuasa Hukum PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) Gughi Gumielar menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menguasai tanah secara melawan hukum dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan pabrik gula di Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Penegasan itu disampaikan Gughi menanggapi tuntutan ganti rugi kepada PT PDSU yang diajukan 13 warga Lingkungan Tegal Buntu, RT 11/07, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
“Sampai saat ini, tidak ada bukti atau fakta apa pun yang menunjukkan bahwa PT PDSU telah melakukan pembebasan lahan atas tanah milik ke-13 warga tersebut,” kata Gughi di Cilegon, Banten, Kamis (1/2).
Ia mengatakan, tuntutan ke-13 warga itu sama sekali tidak beralasan, sebab proses pembebasan lahan yang dilakukan PT PDSU telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku di negeri ini.
“Apa yang harus diberikan ganti rugi? Pembebasan lahan sudah sesuai prosedur resmi. Kami juga tidak pernah menjanjikan apa-apa kepada ke-13 warga itu. Klien kami selalu bermusyawarah untuk mencapai kata sepakat dalam penentuan nilai ganti rugi dengan warga. Intinya, dalam proses pembebasan lahan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Gughi.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang selama ini mengaku dan mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang kini digunakan PT PDSU untuk membuktikannya di muka hukum.
“Silakan membuktikannya di pengadilan,” kata Gughi.
Sementara itu, terkait permasalahan antara PT PDSU dengan warga bernama Bapak Rafik, menurut Gughi, kliennya telah berulang kali menawarkan penyelesaian. Namun, belum ada kesepakatan di antara para pihak.
“Perlu disampaikan bahwa klien kami juga tidak pernah menutup akses keluar-masuk ke lahan milik Pak Rafik,” kata Gughi.( Tn/Zer)