Polsek Tigaraksa Amankan Ratusan Obat Ilegal


korantangerang.com – Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Tigaraksa, Satpol PP Kecamatan Tigaraksa, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan ratusan obat terlarang, Selasa (1/8/17). Ratusan obat ilegal itu diamankan tim gabungan dari beberapa toko obat di wilayah hukum Polsek Tigaraksa.

“Razia penertiban peredaran obat menyasar toko obat yang diduga tidak memiliki izin,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto.

Agus menerangkan, obat yang ditemukan masuk kategori daftar Gevaarlijk (daftar G/berbahaya) atau kategori obat keras. Kapolsek menyatakan, untuk memperoleh obat yang masuk daftar G harus dengan resep dokter. Selain itu, lanjut Kapolsek, obat jenis ini diberi tanda bulatan merah bergaris tepi hitam dengan huruf K di dalamnya.

“Obat-obatan seperti ini adalah obat-obatan obat yang mengandung hormon atau biasa disebut antibiotik. Ini obat keras karena jika dikonsumsi tanpa resep bisa berbahaya,” papar Agus.

Agus juga menjelaskan, obat ilegal itu ditemukan di toko obat “Andre” di Pasar Tigaraksa dan di toko obat tanpa nama di Kampung Gudang, Desa Pasir Nangka. Dikatakan Kapolsek, obat ilegal yang ditemukan di antaranya jenis obat Tramadol/Romadol siap edar.

“Ada obat tradisional Jakarta-Bandung, Tanduk Rusa, Kopi Jantan, Day Cream racikan, dan berbagai jenis obat terlarang lainnya. Kita akan terus pantau,” pungkasnya mengakhiri.(Mulyadi)


Next Post

Pemkot Libatkan Pelaku UMKM Kembangkan Kampung Wisata

Rab Agu 2 , 2017
korantangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara konsisten terus berusaha untuk merebranding Kota Tangerang sebagai salah satu destinasi wisata alternatif […]