Polsek Jatiuwung Tangkap Pasutri Pengedar Ganja


Korantangerang.com – Pasangan suami istri (pasutri) pengedar ganja asal Bogor ditangkap polisi Polsek Jatiuwung. Hal itu dikatakan Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf,dalam pers release, Selasa (16/10/2018).

Penangkapan kedua tersangka itu bermula dari informasi masyarakat.Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu dan berhasil mengidentifikasi pasutri yang tinggal di Bogor Jawa Barat sebagai bandar narkotika.

“Mereka ini suami istri yang tinggal di wilayah Bogor, mereka memesan sabu dan ganja di salah satu teman mereka yang ada di Tangerang dan diedarkan di wilayah Cikoneng,” ungkap Kapolsek Jatiuwung.

Eliantoro mengatakan, bahwa barang tersebut diduga berasal dari sebuah lapas di Tangerang.Barang bukti yang di sita berupa ganja kurang lebih sebanyak 500 gram dan sabu sebanyak 2,5 gram.

Atas perbuatan kedua pasutri ini, keduanya dibawa ke Mapolsek Jatiuwung dan terancam pidana penjara tentang peredaran narkotika, sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(nurul).


Next Post

Lurah Paninggilan Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

Sel Okt 16 , 2018
Korantangerang.com – Mas’ud, Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang yang tersandung kasus pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) akhirnya ditahan […]