Polrestro Tangerang Tangerang Bekuk Perakit dan Pemilik Senpi Ilegal


korantangerang – Polrestro Tangerang berhasil menangkap empat orang yang memiliki senjata api ilegal.Penangkapan ini dari informasi yang beredar di masyarakat dan maraknya kasus pencurian yang menggunakan senjata api.

 

Kapolrestro Tangerang,Kombes Polisi Harry Kurniawan dalam jumpa pers,Kamis (27/7/2017) di Aula Mapolres menjelaskan,karena maraknya kasus kejahatan dengan menggunakan senjata api dan adanya informasi masyarakat bahwa di Wilayah Buaran Tangerang ada seseorang yang memiliki senjata api tanpa surat-surat.

 

Dari informasi ini,kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap Jihan yang kedapatanĀ  memiliki sepucuk senjata api.Dan dari hasil pengembangan,akhirnya kita menangkap dua tersangka pembuatnya, yaitu Dedi dan Iwan di daerah Bogor .

 

“Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan dua senjata api ilegal dan barang bukti lain yaitu peluru senjata tajam 135 butir berbagai jenis dan peralatan untuk membuat senjata api rakitan”jelas Kapolres.

 

Lebih jauh Kapolres menjelaskan,pelaku mengaku dari Perbakin dengan adanya name tag Perbakin dan hal ini membuat korban percaya untuk membelinya. “Kita akan kita cek kebenarannya yang jelas pada diri pelaku ada jenis airsoft gun yang diracik menjadi senjata api” jelas Harry.

 

Dua orang pelaku atau korban yang membeli senjata api ilegal itu yang sudah kita amankan.Kita akan selidiki lagi kemana saja senjata ini dijual oleh pelaku.

 

Pelaku sendiri dalam pengakuannya ,perbuatannya merakit soft gun menjadi senjata api sungguhan dan menjualnya hanya karena motif ekonomi dan belajar merakitnya sendiri dari internet,dan dirakit dirumahnya.

 

“Senjata ini dijual secara manual dengan kisaran harga Rp.5 – 10 juta,semakin ideal bentuknya semakin mahal”,kata Kapolres.

 

Sedangkan peluru tajamnya diperoleh dari Perbakin karena pelaku mengaku sebagai tenaga bantuan dilapangan, dan pada saat ada peluru lebih maka dia bawa pulang dan disimpan.

 

PelakuĀ  akan dikenakan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951,tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Zher).


Next Post

Polresta Tangerang Gelar Latihan Pengamanan Pilkades

Jum Jul 28 , 2017
korantangerang.com – Polresta Tangerang menggelar latihan pra operasi pengamanan Pilkades Serentak 2017 Kabupaten Tangerang, Kamis (27/7/17). Latihan yang dipimpin Kapolresta […]