Polresta Tangerang Siap Laksanakan Pencegahan, Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Terkait Dana Desa


Menindaklanjuti hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo pada 20 Oktober 2017 mengenai tanggung jawab pengawasan penggunaan dana desa, hari ini, Kamis 25 Oktober 2017, saya menjadi pemateri pada kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang.

Dalam kegiatan pelatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang manajemen pemerintahan desa, turut hadir Bupati Tangerang, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, dan unsur Kemendes PDTT, serta kepala desa se-Kabupaten Tangerang. Adapun beberapa hal yang dapat dilaporkan ialah Jumlah desa di Kabupaten Tangerang sebanyak 246 desa. Sedangkan desa yang masuk wilayah hukum Polresta Tangerang yang mendapatkan dana desa sebanyak 168 desa dengan jumlah Babinkamtibmas Polres Kota Tangerang sebanyak 70 personel.

Besaran alokasi anggaran Dana Desa (bersumber dari Pemerintah Pusat) dan Alokasi Dana Desa (dari Pemerintah Daerah) ke masing-masing desa di wilkum Polres Kota Tangerang berkisar Rp. 800 juta s/d 1,5 miliar per desa per tahun 2017.

Dalam kesempat itu, Kapolresta Tangerang AKBP. Sabilul Alif mengatakan bahwa kepolisian dalam hal ini polsek diberi amanat untuk terlibat dalam proses pengawasan keuangan desa.

Terkait hal itu, Polres Kota Tangerang telah melaksanakan pengawasan sejalan dengan kesepakatan antara Kapolri, Mendagri, dan Mendes PDTT. Salah satu bentuk pengawasan adalah dengan memantau pemasangan baliho di setiap desa yang berisikan besaran anggaran, rencana penggunaan anggaran, dan realisasi penggunaan anggaran.katanya

Untuk itu bahwa ruang Lingkup berdasarkan Nota Kesepahaman adalah Pencegahan,Pengawasan dan Penanganan Permasalahan .

Pencegahan adalah Skema pencegahan meliputi sejak tahapan pra penyaluran yaitu memastikan kesiapan perangkat desa dan regulasi menerima dana desa termasuk kesesuaian perhitungan dana desa dan kesesuaian proses.

Pengawasan Meliputi penyaluran dan penggunaan yaitu pengawasan realisasi misal terkait belanja barang dan jasa dam Penanganan ialah pasca penyaluran,yaitu penata usahaan penyusunan LPJ. Bentuk penanganan adalah akan memberikan asistensi kepada kepala desa apabila ada permasalahan adminsitratif semisal terjadi permasalahan dalam penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan LPJ. Terangnya

Sabilul juga mengatakan bahwa Penanganan juga bisa dalam bentuk memediasi perselisihan yang mungkin terjadi antara kepala desa dengan Badan pemusyawaratan Desa (BPD) atau dengan masyarakat.
Penanganan juga meliputi penindakan tegas saat terjadi penyelewengan dan/atau penyalahgunaan penggunaan DD.

“Saya juga menyampaikan soal pelaksanaan pengawasan yang meliputi pengawasan penggunaan anggaran, pengawasan realisasi agar sesuai keperuntukkan, serta pengawasan pelaksanaan swakelola oleh desa agar dipastikan tidak dialihkan/dikontrakkan ke pihak ketiga.

Kami juga membangun kerjasama dan kesepahaman dengan Pemkab Tangerang mengenai pengawasan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Salah satu bentuk kesepahaman adalah akan adanya asistensi apabila terjadi permasalahan. Kami sudah membentuk satgas dana desa yang memiliki fungsi pengawasan penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa.

Selanjutnya, mohon arahan dan petunjuk agar pelaksanaan pengawasan yang kami lakukan senantiasa berdampak positif untuk pembangunan desa. Agar kami bisa turut andil menyukseskan program Pak Presiden Joko Widodo yaitu “Membangun Indonesia dari Desa”.Pungkas Sabilul mengakhiri (Mulyadi)


Next Post

29 Oktober 2017 Gong Pilkada Kota Tangerang Digaungkan

Kam Okt 26 , 2017
Korantangerang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang kembali sosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018. Kali ini KPU Kota […]