Polres Tangsel Amankan 1,92 Gram Sabu Dari Gowok


korantangerang.com – Tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang dipimpin AKP Agung Nugroho, S.H, kembali berhasil menangkap pelaku terpidana narkotika yang berinisial IA alias Gowok. Gowok yang lahir di Tangerang, 21 Maret 1975, Islam, Buruh, Alamat Kp.Pondok Benda Rt.003/004 Kel. Buaran Kec. Serpong Tangerang Selatan.

Dalam penggerebegan tersebut, AKP. Agung Nugroho mengatakan kepada korantangerang.com, bahwa menindak lanjuti informasi dari masyarakat, dan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Gowok di Kampung Pondok Benda Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, (30/07).

“Dalam penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan satu bungkus rokok merk terkenal yang dimana isi dalam bungkusan rokok tersebut terdapat lima (5) bungkus plastik berisi narkotika berjenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram, yang terdapat di dalam saku celana,” papar Agung.

Agung juga mengatakan, bahwa sabu tersebut dia peroleh dari saudara Yanto yang saat ini masih DPO, dan tersangka juga mengatakan bahwa sabu tersebut akan diperjualbelikan oleh tersangka, dan dalam memperjualbelikan barang haram tersebut, tersangka sudah melakukannya dalam waktu enam bulan dengan berdalih mencari penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Untuk itu tersangka  kita jerat dengan pasal 114 (1) subs pasal  112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas Agung.(mulyadi)


Next Post

Tahun 2018, Gedung KUA Sepatan Timur Dibangun

Rab Agu 2 , 2017
korantangerang.com – Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang merupakan wilayah kecamatan bagian dari […]