Polisi Tangkap Buruh Harian Pengedar Sabu-Sabu di Serpong


KORANTANGERANG.com – Polisi tangkap seorang buruh harian saat berada di belakang Pasar Serpong, Kampung Serpong, RT 3 RW 8, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (8/1/2017) dini hari.

Buruh harian berinisial S itu ditangkap karena diduga menyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria berusia 38 tahun itu dikenal sejumlah warga sebagai pengedar sabu di belakang Pasar Serpong. Warga yang resah dengan aktivitasnya lalu melapor ke unit Reserse Kriminal Polsek Cisauk.

Kepala Bagian Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri mengatakan berbekal ciri-ciri pelaku, petugas segera melakukan pengintaian di lokasi kejadian. “Saat melakukan pengamatan, tiba-tiba muncul seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku. Setelah digiring ke kediamannya, polisi menemukan lima paket sabu,” ungkap Mansuri.

S tidak bisa mengelak, saat satu paket sabu ukuran sedang seberat 1,5 gram dan empat paket sabu ukuran kecil seberat 1/4 gram disita petugas dari rumahnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cisauk. “Masih kita dalami, pelaku bekerja sebagai buruh harian. Kasus ini sedang ditangani Polsek Cisauk,” katanya. @DF


Next Post

Pendidikan dan Berita Hoax

Sen Jan 9 , 2017
KORANTANGERANG.com – Indonesia sebagai negara yang penganut mayoritas islam di seluruh dunia merupakan sebuah pondasi dari cara berfikir masyarakat indonesia bahwa […]