Plt Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi


46Mewakili Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Banten Rano Karno, Sekretaris Daerah (Sekda) Kurdi Matin menjawab pemandangan umum sembilan Fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat di Serang, Kamis (2/4/2015). Dari sembilan Fraksi tersebut, antara lain Fraksi Amanat Partai Persatuan Pembangunan (APPP) meminta mengkaji dan menjelaskan mekanisme pengelolaan keuangan daerah penggunaan dana siap pakai terhadap pengadaan barang dan/jasa.

Menurut Kurdi, dana siap pakai yang digunakan pada pengadaan barang dana jasa dalam Raperda ini pada prinsipnya baru dapat dilaksanakan apabila Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Guberbur (Pergub) sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, yaitu penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. “Apabila rumusan itu oleh DPRD Provinsi Banten perlu disempurnakan kembali, dapat dibahas dalam Pansus (Panitia Khusus) yang dibentuk DPRD,” kata Kurdi saat menyampaikan jawaban pemandangan umum Fraksi APPP.

Mencermati pemandangan umum Fraksi PKB yang menanyakan bencana kebakaran dan bencana non alam, tidak diatur secara spesifikasi dalam Raperda tersebut, lanjut Kurdi, dapat dijelaskan bahwa dalam regulasi Peraturan Perundang-Undangan urusan kebencanaan tidak mengatur mengenai bencana kebakaran sehingga untuk konsistensi pengaturan mulai dari pengertian sampai dengan materi dalam Raperda ini tidak dimasukan.

“Kedepan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, memberikan kewenangan terhadap Pemerintah Provinsi untuk melakukan penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran,” ujarnya.

Mengenai pemandangan umum Fraksi Partai Hanura yang meminta menjelaskan terkait dengan masih banyak ditemukan ketidakkonsistenan antara subtansi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten dalam Raperda ini memiliki kajian akademik dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan Ham serta akademisi. Kemudian mengenai perlunya sinkronisasi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten dan subtansi Raperda hanya mengatur kelembagaan dan proses kelembagaan.

“Dapat kami jelaskan, kebijakan yang melatarbelakangi penyusunan Raperda ini adalah untuk memberikan landasan hukum kepada BPBD Provinsi Banten dalam mengkoordinasikan penanggulangan bencana baik dalam tahapan pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Apabila masih terdapat ketentuan yang tidak konsisten agar kiranya menjadi catatan dan bahan penyempurnaan dalam pembahasan di tingkat Pansus DPRD,” ucapnya.

Usai mendengarkan jawaban Plt Gubernur Banten yang diwakili Sekda, Pimpinan DPRD Provinsi langsung membentuk Pansus Raperda tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan Yoyon Sujana sebagai Ketua Pansus Raperda tersebut dan Wakil Ketua Miftahudin. Direncanakan Pansus DPRD mulai membahas Raperda ini pada tanggal 6-24 April 2015. (Adv)


Next Post

O2SN Kota Tangerang "Berkualitas Dalam Pendidikan Dan Olahraga"

Jum Mei 15 , 2015
Kota Tangerang – Pemerintah kota Tangerang menggelar O2SN(Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) yang dilaksanakan di Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang Selasa […]