PLN Beli Listrik dari Pembuangan Sampah di Tangerang


PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membeli listrik dari lokasi pembuangan sampah, Rawa Kucing, Kota Tangerang.

Hasil listrik dari pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) TPU Rawa Kucing nantinya akan dieksploitasi guna kepentingan umum.

Boy, satu dari pengelola TPU Rawa Kucing menyatakan pihaknya sudah siap dalam proyek tersebut. Persiapan demi persiapan sudah dilakukan oleh para pegawai lokasi pembuangan sampah itu.

“Kami sudah menyiapkan lahan serta kumpulan sampah yang menjadi sumber utama dalam pengembangan PLTSa ini,” ujar Boy, Selasa (6/12).

Menurut Boy, realisasi proyek tersebut hanya tinggal menunggu tender. Kelengkapan peralatan yang dibutuhkan disiapkan oleh pemenang tender ini.

“Untuk PLTSa ini dibutuhkan 1000 sampai 1500 ton sampah setiap harinya. TPU Rawa Kucing pun bisa menyanggupi besaran kapasitas sampah guna pengembangan pembangkit listrik tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan dengan adanya program ini dapat membantu mengurangi gunungan – gunungan sampah yang ada di TPU Rawa Kucing.

Dan lokasi pembuangan sampah itu bisa lebih ditata menjadi lebih baik lagi.

Kepastian pembelian listrik tersebut, ditandai dengan penandatanganan kerja sama nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan PLN dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang serta keenam daerah lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam proyek PLTSa yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makasar, yang dilakukan di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menyampaikan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), telah menunjuk tujuh daerah dan Kota Tangerang menjadi salah satu yang dipercaya untuk mewujudkan proyek tersebut.

“Adanya MoU ini, tentu akan semakin memacu kami untuk bergerak lebih cepat lagi dalam upaya perwujudan proyek PLTSa,” tutur Arief.

Arief menjelaskan sampah kerap menjadi problem yang dihadapi di berbagai daerah.

Dengan adanya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, akan turut membantu untuk mengurangi permasalahan sampah, sekaligus menjadi bukti kepedulian pemerintah serta PLNterhadap lingkungan.

Pada dasarnya, Pemkot Tangerang sebagai salah satu pilot project PLTSa yang ditunjuk oleh pemerintah pusat terus melakukan upaya-upaya maksimal seperti pembentukan tim percepatan, Pre-Feasibility Studies (PFS) atau studi kelayakan dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Keuangan, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, terkait masalah teknis pembangunan, penentuan lokasi, dan biaya pembangunannya maupun dengan International Finance Corporation (IFC) sebagai pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah pusat dalam proyek PLTSa.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, mengungkapkan MoU perjanjian jual beli listrik PLTSa ini, menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi, sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98% pada tahun 2019 dan target porsi EBT 23% pada tahun 2025 dapat tercapai.

Sofyan mengaku pihaknya terus berkomitmen mengoptimalkan pembangkit listrik berbasis EBT.

Kali ini PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 100 MegaWatt (MW) yang bersumber dari tujuh Pemda. Dengan rincian, untuk DKI Jakarta 4×10 MW dan 6 kota sisanya, masing-masing 10 MW.

Kemudian, dalam MoU yang telah ditandatangani PLN, tenaga listrik dari PLTSa tersebut dibeli seharga USD 18,77 atau setara Rp. 2.496 per kilo watt hour. Menggunakan skema Buy, Own, Operate, Transfer atau (BOOT).

Melalui pengembangan PLTSa menggunakan thermal process yang meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis. Dengan durasi kontrak pembelian tenaga listrik selama 20 tahun.

Selain sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016, melalui MoU ini, PLN juga turut menjalankan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015, yang mengamanahkan untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa.

Langkah ini, tentunya diharapkan akan semakin memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan tenaga listrik dengan bahan baku sampah.

“Peraturan ini perlu dijalankan untuk melakukan percepatan pembangunan PLTSa sekaligus guna meningkatkan kualitas lingkungan di daerah perkotaan ,” paparnya. @DF


Next Post

Rachmawati Bantah Pernyataan Tito Karnavian

Sel Des 6 , 2016
KORANTANGERANG.com – Menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada pertemuan dengan DPR Senin (5/12) terkait  rencana para aktivis untuk membelokkan massa […]