Dipungut Retribusi PD, PKL Pasar Anyar Kota Tangerang Tetap Ditertibkan


Kota Tangerang – Terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Anyar pada Rabu (13/7) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang,TNI dan Polri , para PKL ini menolak dengan keras untuk ditertibkan karena mereka selama ini telah membayar retribusi kepada PD Pasar Kota Tangerang.

Salah seorang pedagang berinisial MHD di Pasar Anyar mengatakan bahwa selama ini sudah memberikan kewajiban retribusi, Bahkan sejak awal tahun lalu para pedagang harus membayar retribusi sebesar Rp 8 ribu perhari, padahal biasanya para pedagang hanya membayar Rp 6 ribu perhari.

MHD menambahkan, bahwa adanya kenaikan menjadi Rp 2 ribu perhari tersebut tidak pernah diinformasikan kepada pedagang yang membuka lapak di kawasan tersebut tetapi mereka tetap membayar kewajibannya karena disinilah tempatnya mencari nafkah buat keluarga.

Sedikitnya ada ratusan pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Anyar dan kewajiban membayar retribusi itu dalam setiap hari diserahkan kepada petugas salar PD Pasar Kota Tangerang. meski mengeluh, namun pedagang yang telah berjualan selama puluhan tahun di lokasi itu mengaku terpaksa harus
membayar uang salaran.

“Kami sih masih ingin berjualan disini dan kami juga membayar retribusi. Kami kan cari makan disini kalau bisa kami pengen tetap dagang di Pasar Anyar” harapnya.(Naser)


Next Post

Proper di Jabar Dipelajari Komisi IV

Jum Jul 15 , 2016
korantangerang.com – Komisi IV DPRD Provinsi Banten mempelajari program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Ini terungkap […]