Pimpinan DPRD Sampaikan Nota Keberataan Terkait Seleksi Calon Sekwan


korantangerang.com – Pimpinan DPRD Provinsi Banten menyampaikan nota keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Suharta. Nota keberatan Pimpinan DPRD tersebut disampaikan melalui surat bernomor 162/389-DPRD/2016, perihal nota kebaratan Pimpinan DPRD terhadap proses seleksi pengisian jabatan Sekwan Provinsi Banten, tertanggal 4 Maret 2016 dan ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, mengacu pada surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irhan Dilmy dengan Nomor B-216/KASN/2/2016, perihal rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Provinsi Banten, tertanggal 4 Februari 2016. Dimana khusus untuk jabatan Sekwan sebelum dilakukan proses seleksi terbuka, agar para calon dimintakan persetujuan secara tertulis dari Pimpinan DPRD Provinsi Banten. Setelah persetujuan tertulis tersebut diperoleh, para calon yang telah mendapatkan persetujuan  Pimpinan DPRD Provinsi Banten mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian surat Sekda Provinsi Banten atau Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama Provinsi Banten, Ranta Suharta dengan Nomor 800/25-P.JPTP/2016, perihal persetujuan Pimpinan DPRD terhadap seleksi pengisian jabatan Sekwan, tertanggal 24 Februari 2016. Isi surat tersebut menyatakan, mengacu pada surat Wakil Ketua KASN, Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama Provinsi Banten meminta persetujuan tertulis Pimpinan DPRD terhadap para calon Sekwan, sekurang-kurangnya empat calon. Apabila terdapat calon yang tidak mendapatkan persetujuan, disertai juga dengan alasan tertulis dan para calon yang telah mendapatkan persetujuan akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Mengingat jadwal seleksi selanjutnya pada lembaga assesment centre atau Lembaga Aparatur Negara (LAN), mohon berkenan Pimpinan DPRD dapat memberikan surat persetujuan dimaksud paling lama tanggal 3 Maret 2016.

Menindaklanjuti surat Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama Provinsi Banten itu, Pimpinan DPRD mengirimkan surat dengan nomor 162/342-DPRD/2016, perihal persetujuan Pimpinan DPRD terhadap peserta seleksi pengisian jabatan Sekwan, tertanggal 29 Februari 2016. Dalam isi surat tersebut Pimpinan DPRD menetapkan empat calon Sekwan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu Ade Arianto, E.A Deni Hermawan, E. Saefuddin, dan Furqon.

Namun surat Pimpinan DPRD tersebut tidak direspon dengan baik, terbukti secara tegas Kepala BKD Provinsi Banten, Samsir bicara di media bahwa jumlah peserta seleksi calon Sekwan yang akan menjalani assesment kompetensi di LAN di Bandung Provinsi Jawa Barat sebanyak 9 orang, yaitu Ade Arianto, Ahmad Nurcahya, E.A.Deni Hermawan, E. Saefuddin, Furqon, Rikrik Hermawan, Sugiyono, Sunardi, dan Yemmelia. “Sehubungan dengan persoalan itu, Pimpinan DPRD Provinsi Banten bersama Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD pada Jumat tanggal 4 Maret 2016 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD menyampaikan nota keberatan yang ditujukan kepada Sekda Provinsi Banten,” kata Asep ruang kerjanya di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (7/3/2016).

Asep menegaskan, nota keberataan tersebut sebagai berikut, Sekda Provinsi Banten selaku Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama Provinsi Banten dianggap tidak memahami terhadap aturan, mekanisme dan tata cara pengisian jabatan Sekwan Provinsi Banten; Sekda Provinsi Banten Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama Provinsi Banten dianggap sudah melakukan perbuatan yang melampaui batas kewenangannya (ulta vires) yang pada gilirannya dapat dikatagorikan sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum; Sekda Provinsi Banten selaku Ketua Panitia Seleksi pengisian JPT Pratama Provinsi Banten dianggap telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD serta menjatuhkan kredibilitas dan kerhormatan lembaga DPRD Provinsi Banten; Sekda Provinsi Banten selaku Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama Provinsi Banten dianggap tidak konsisten dalam menjalankan proses seleksi pengisian jabatan dengan prinsip-prinsip berintegritas, beretika, berlandaskan aturan dan taat asas. “Kami minta Sekda Provinsi Banten selaku Ketua Panitia seleksi pengisian JPT Pratama Provinsi Banten segera membatalkan surat pemberitahuan seleksi jabatan Sekwan dan hanya mengikutsertakan nama-nama yang telah mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk mengikuti tahapan seleksi kompetensi,” tegasnya. (Advertorial)


Next Post

Pusat Kebudayaan Amerika Hadirkan Walikota Tangerang sebagai Narasumber

Sel Mar 8 , 2016
korantangerang.com Pembangunan kota masa depan harus diarahkan tidak saja mewujudkan suatu kota yang berkelanjutan atau Sustainable City tapi juga perlu mendorong […]