Perda Penanggulangan Bencana Usulan Gubernur Disetujui Dewan


12Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten akhirnya menyetujui usulan Gubernur Banten tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Banten. Selasa (05/05).

Rapat Paripurna dipimpin oleh seluruh Pimpinan Dewan dan dihadiri oleh Plt Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Kurdi Matin dan Kepala SKPD dilingkungan Pemprov Banten.

Plt Gubernur Banten Rano Karno menegaskan, Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan komitmen Pemprov dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana, baik bencana alam, non alam maupun bencana sosial.

“Kami pun terus mengharapkan dukungan dewan dan partisipasi semua pihak yang memiliki kepedulian menyelamatkan manusia dari bencana agar terus memberikan kontribusinya. Kami (pemprov) menyadari, keberhasilan dalam penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan sendirian, untuk itu Pemprov akan terus berkoordinasi dengan semua pihak dalam menyusun rencana kerja, program dan dokumen kebencanaan dan lain sebaganya, sehingga diharapkan dampak dari terjadinya bencana dapat diminimalisir,” tegas Rano.

Menurut Rano, pihaknya memberikan apresiasi kepada anggota dewan yang tergabung dalam pansus Raperda tentang penanggulangan bencana, yang dalam tahapan pembahasannya telah melibatkan steakholder, Pemda Kabupaten/Kota, dunia usaha, Kemendagri, BNPB dan Akademisi. sehingga diperoleh masukan, saran, gagasan dan kerangka pemikiran dalam menyempurnakan materi muatan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana ini.

“Ada banyak penyempurnaan dalam substansi raperda yang kami usulkan, hal ini menunjukan bahwasanya pansus raperda ini memiliki tanggung jawab dan perhatian terhadap kepentingan masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan gubernur tentang penanggulangan bencana Yoyon Sunjana mengakui, bahwa raperda ini memang banyak yang harus direvisi. Revisi dilakukan salah satunya terkait besaran anggaran yang harus disiapkan oleh pemprov dalam penanganganan bencana alam setiap tahunnya.

“Kami mengapresiasi langkah Plt Gubernur Banten, Rano Karno yang mengusulkan raperda penanggulangan bencana. Namun demikian, dari hasil kajian terdapat beberapa point dalam rancangan tersebut yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait besaran anggaran yang harus disiapkan oleh eksekutif,” katanya.

Dimana dalam Raperda itu, lanjut Yoyon, Pemprov Banten harus menyiapkan anggaran sebesar 0,5 persen miliar dari total Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sekitar Rp45 miliar.

Yoyon mengatakan, penyediaan anggaran yang hampir Rp 50 miliar dalam setahun, sejalan dengan kerawanan potensi bencana alam yang bisa terjadi di Banten. Tidak hanya rawan terhadap bencana alam, Banten yang memiliki perusahaan kimia juga perlu menjadi perhatian akan kerawanan ancaman bencana industri.(ADV)


Next Post

BKKBN Mulai Data Keluarga di Banten

Jum Mei 15 , 2015
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten mengawali pencanangan pendataan keluarga serentak nasional di Provinsi Banten oleh petugas dari Badan Kependudukan dan […]