Pengoplos Tabung Gas Di Sidang Pengadilan Negeri Tangerang


Korantangerang.com – 10 orang terdakwa pengoplos Tabung gas bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,Selasa (31/1/2017).

Dihadapan ketua Majelis Hakim,Puji Harian SH,yang juga wakil ketua PN Tangerang dan jaksa penuntut umum Fajar SH dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

10 terdakwa yaitu Sarifudin,Agus Pratama,Budiman,Mustofa,H.Andi,Saefudin,Kardi Pasaribu,Ganda Pasaribu,Parningotan Sihotang dan M.Fikri.Kasus ini bermula dari ditangkapnya sebuah kendaraan Suzuki Carry yang sedang mengangkut tabung gas di SPBU wilayah Cisauk,Rabu(19/10/2016),yang dikemudikan oleh Sarifudin.

Setelah dilakukan pengembangan oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri akhirnya ditemukan tempat pengoplosan di kebun karet desa Sukma Jaya Kabupaten Bogor.

Dari keterangan saksi penangkapan anggota polisi di persidangan ini,para terdakwa ini hanya karyawan dan sebagian dari mereka masih ada yang sempat melarikan diri.Sehingga yang tertangkap hanya 10 orang ini.

“Para terdakwa ini mengoplos tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg”jelasnya.

JPU menjerat para terdakwa ini dengan pasal 62 UU Migas dan pasal 53 tentang perlindungan konsumen.Dan barang bukti yang disita yaitu 100 tabung gas 3 kg,60 tabung gas 12 kg dan 50 tabung gas 50 k.(Bonar)


Next Post

Ali Adrian Tak Sabar Turun di Ajang Supersport

Jum Feb 3 , 2017
KORANTANGERANG.com – Pembalap Ali Adrian mengaku tidak sabar untuk turun pada kejuaraan World Supersport 300 Championship (WSS) yang bakal digulirkan di […]