Penataan Dapil Merujuk Pemilu 2014


Korantangerang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, mengadakan uji publik usulan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD pada pemilihan legislatif 2019 di Hotel Yellow Bee, Selasa (13/2).

Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul mengatakan, uji publik ini bertujuan untuk meminta pandangan dan pendapat publik terkait pemilu. Tamu yang diundang dalam uji publik ini antara lain akademisi, Pemda, partai politik serta LSM.

Bahrul menjelaskan, proses uji publik ini memasuki hari terakhir dan selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU Pusat.

“Setelah ini kita sampaikan ke KPU Provinsi yang nantinya disampaikan ke KPU RI, ini merupakan mekanisme yg ditetapkan dari lampiran UU no.7 tahun 2017,” katanya.

Ia melanjutkan, salah satu prinsip penataan dapil adalah kesinambungan. Oleh karena itu, KPU memperhatikan penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan pemilu 2014 lalu.

“Itu kami rujuk dan kami lihat dari pemilu 2014 lalu, dapil di kota Tangerang masih lima dan totalnya 50 kursi. Maka dari itu, kita lihat apakah masih sesuai dan kita lihat juga aspek lainnya. Apakah aspek kesetaraan nilai suara itu sudah terakomodir, kepatuhan terhadap asas pemilu yang proporsional,” tuturnya.

Kelima dapil tersebut, lanjut dia, yakni dapil 1 yang mencakup Kecamatan Tangerang dan Karawaci, dapil 2 Kecamatan Jatiuwung, Periuk dan Cibodas. Dapil 3 yaitu Kecamatan Batuceper, Neglasari dan Benda, dapil 4 Kecamatan Pinang dan Cipondoh serta dapil 5 Kecamatan Ciledug, Larangan dan Karang Tengah.

Lebih lanjut dikatakan Bahrul, KPU melihat proporsional atau tidaknya alokasi kursi di setiap dapil, maka dari itu masing-masing dapil hanya selisih dua kursi.

“Itu berarti masih proporsional karena kursi untuk pemilihan DPRD Kota Tangerang itu minimal 3 dan maksimal 12 kursi,” ujarnya.

Pada prinsipnya, tambah ia, penyusunan dapil ini berdasarkan kecamatan, gabungan kecamatan atau bagian kecamatan.

“Bisa saja kita mengambil dapil per kecamatan dan menjadi 13 dapil. Akan tetapi, alokasi kursinya semakin kecil dan tidak akan proporsional,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan tidak ada usulan untuk perubahan dapil karena masih sesuai dengan prinsip KPU dan merujuk pada pemilu 2014. Apabila ada yang berbeda, maka KPU akan mengubahnya.

Sementara Dekan Fisip Unis, Yusmedi Yusuf mengatakan, penambahan atau pengurangan dapil dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan dan disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada. Uji publik ini menurutnya akan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

“Jika mekanisme masih baik saya pikir lebih baik ya dipertahankan. Pembagian dapilnya sendiri sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan. Jadi, jumlah kursinya saya kira sudah memenuhi porsi demokratis,” pungkasnya. (Zher).


Next Post

Kapolresta Tangerang Perintahkan Bhabinkamtibmas Tidur di Rumah Ulama

Sel Feb 13 , 2018
Korantangerang.com – Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif memerintahkan anggota bhabinkamtibmas untuk tidur atau menginap di rumah ulama. […]