Pemkot Kembali Galakkan Wajib Lapor


korantangerang.com Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang akan kembali menerapkan budaya Wajib Lapor 1×24 jam bagi tamu.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota, H. Arief R. Wismansyah disela acara Bakti Sosial yang diadakan oleh Polda Metro Jaya di Puskesmas Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (26/01).

“Ini bagian dari usaha kami untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, sekaligus untuk menciptakan kondusifitas di Kota Tangerang,” Paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Drs. Agus Pranoto, M.H, bahwa penanganan kejahatan terorisme harus melibatkan tiga pilar yakni Bintara Pembinaan dan Kemananan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan pihak Kelurahan.

“Mereka inikan biasanya ngekos, atau ngontrak selama beberapa bulan menggunakan nama orang lain, makanya kita akan terus pantau dengan melibatkan tiga pilar tersebut,” Imbuhnya.

“Ini semua kita lakukan untuk kepentingan kita semua,” Sambungnya lagi.

Diinformasikan kewajiban tamu harap lapor 1×24 Jam ini berkaitan dengan fungsi RT/RW dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada Ketua RT/RW ini semata-mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.

Sekedar diketahui, aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada Ketua RT/RW ini merupakan upaya pencegahan kejahatan yang diupayakan oleh RT di wilayahnya, salah satunya adalah upaya penanggulangan kejahatan terorisme, selain ditujukan untuk membuat lingkungan masyarakat kondusif dari kejahatan-kejahatan lainnya.

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan bahwa dalam rangka menanggulangi gangguan keamanan, Kota Tangerang yang berbatasan dengan wilayah Jakarta  memiliki potensi gangguan keamanan. Untuk itu, pihaknya kerap bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang guna menjaga kondusifitas.

“Beberapa waktu yang lalu telah menggelar operasi yustisi dalam rangka pencegahan kriminalitas,” paparnya.

“Selain juga kita telah membentuk Kelurahan Bersih Bebas dari Narkoba,” Sambugnya.

Sementara itu, terkait kegiatan Bakti Sosial, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumarna dalam sambutanya mengatakan, kegiatan bakti sosial sudah kedelapan kalinya dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pelayanan baksos yang diberikan antara lain operasi katarak terhadap 25 orang, sunatan masal 25 anak-anak, pengobatan umum, donor darah, pembagian kursi roda dan pembagian sembako. (Humas Pemerintah Kota Tangerang)


Next Post

Pemkot Tanggung Premi BPJS Warganya

Kam Jan 28 , 2016
korantangerang.com Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang   mulai tahun 2016 telah mengalihkan program Jaminan Kesehatan Multiguna. Hal ini seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden […]