Pemkot-Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha


Korantangerang.com – Pemerintah Kota Tangerang menggelar kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (17/10).

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, kerjasama Pemkot dengan Kejari adalah untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kejari,”

“Kedepan saya berharap Kejari bisa terus mendampingi kita dalam melaksanakan tugas pembangunan,” terang Arief.

Menurut Arief, dengan kerjasama ini akan mengingatkannya dan seluruh pegawai OPD beserta staf lain dibawahnya supaya tidak terpeleset dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, kedepannya peraturan dan pembangunan pemerintahan Kota Tangerang bisa berjalan bersih dan transparan.

“Agar sesuai kaidah aturan-aturan yang ada. Dan dampak dari pembangunan yang terus kita kebut dapat dirasakan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Robert P.A Palealu mengatakan Kejari siap memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembanguan dari proyek-proyek strategis nasional.

“Yang menyangkut masyarakat banyak Kejari siap membantu,” tegas Robert.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Tangerang, Marolop Pandiangan juga menjabarkan sesuai dengan MoU yang telah disepakati, apabila ada dugaan penyimpangan akan terlebih dulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Tapi kenyataannya masih diberikan kesempatan kepada ASN untuk menyelesaikan sesuai dengan batas yang ditentukan,”

“Tapi apabila sampai batas akhir yang ditentukan dari ASN nya tidak ada realisasi penyelesaian dan ternyata disitu ada pelanggaran hukum serta kerugian keuangan negara maka akan bergeser  ranahnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) entah itu penyidik kepolisian atau penyidik kejaksaan, jadi ini bergantung pada kecepatan ASN untuk menyelesaikan,” tutupnya.(zher).


Next Post

KPUD Kabupaten Tangerang Luncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih

Rab Okt 17 , 2018
Korantangerang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak meluncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), salah satunya di Kabupaten Tangerang. Kegiatan […]