Pemberian Remisi Umum Pangkas Biaya Makan Napi Hingga Rp.102 M


Korantangerang.com.Kota Tangerang – Pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 Tahun 2017 dipusatkan di Lapas Anak Wanita Klas II Kota Tangerang,Kamis (17/8/2017).

Acara yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia,Yasonna H.Laoly, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dan Plt Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia,Mamun.

Acara pemberian Remisi Umum Kemerdekaan ini juga sekaligus peresmian Museum Pemasyarakatan dan diisi dengan pagelaran hasil karya dan seni anak- anak binaan Lapas.

Plt Kepala Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum Dan Ham,Ma’mun dalam sambutannya menjelaskan, sebanyak 90.372 narapidana mendapat pengurangan remisi umum I sedangkan 2.444 narapidana langsung bebas usai menerima remisi umum II.

“Tentunya ini penghematan anggaran makan 90.372 narapidana penerima RU I yang mencapai Rp. 98.972.307.000, sedangkan anggaran makan 2.444 narapidana penerima RU II sebesar Rp.3.535.056.000.Jadi Rp. 102.507.363.000 bisa kita hemat” jelas Mamun.

Dari 90.372 narapidana penerima remisi pertama sebanyak 24.014 orang menerima remisi 1 bulan, 23.651 orang menerima remisi 2 bulan, 25.459 orang menerima remisi 3 bulan, 10.644 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 5.466, dan 1.138 orang menerima remisi 6 bulan.

Sedangkan dari 2.444 narapidana penerima remisi umum II sebanyak 309 orang Iangsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 360 orang bebas usai menerima remisi 2 bulan, 654 orang bebas usai menerima remisi 3 bulan, 615 orang bebas usai menerima remisi 4 bulan, 471 orang bebas usai menerima remisi 5 bulan, dan 350 orang bebas usai menerima remisi 6 bulan.

“Per tanggal 14 Agustus 2017,jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 226.143″ungkapnya.

Penerima remisi umum terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan 12.283,kedua Sumatera Utara sebanyak 11.582,ketiga Jawa Timur sebanyak 6.318.Adapun narapidana dari DKI Jakarta penerima remisi umum I sebanyak 4.210 dan remisi umum II sebanyak 5 orang.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahlm 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana sedangkan RU II narapidana Iangsung bebas usai pemberian remisi.

“RU Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA”ungkapnya

Sedangkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum berupa tambahan APBN-P Tahun 2017 sebesar Rp. 1,5 Trilyun, khususnya untuk pembenahan permasalahan Pemasyarakatan serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis Pemasyarakatan.

Saat ini juga sedang dilakukan penataan reguIasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana melalui penyederhanaan proses pemberian hak narapidana dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak.

“Diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak narapidana demi memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat, dan menjamin kepastian hukum. Mari kita buktikan bahwa Pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara komprehensif dan nyata,” ajak Yasonna.(zher).IMG-20170817-WA0092


Next Post

Peringati HUT RI : Bupati Tangerang Ajak Warga Babancakan

Kam Agu 17 , 2017
Korantangerang.com.Kabupaten Tangerang – Ada hal menarik yang dilakukan oleh Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) […]