Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tiri Divonis 14 Tahun


Korantangersng. com – Sidang terakhir terdakwa Dul Karim (DK) atas kasus kejahatan seksual kepada anak tirinya, yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 17 Oktober 2017, dengan agenda membaca putusan oleh ketua majelis hakim, Andrik Ani.

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Andrik Ani, memvonis 14 Tahun dengan denda sebesar 60 juta dan subsider 1 bulan kepada terdakwa DK.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Anri Saputra Situmeang mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya menghormati vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Akan tetapi, pihaknya berharap dan menyarankan untuk JPU dari Kejaksaan Kabupaten Tangerang melakukan upaya hukum banding.

“Alasan kami untuk menyarankan JPU melakukan upaya hukum banding sebagai berikut; bahwa klien kita mendapat musibah kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya, bahwa klien kita telah diperlakukan 3 kali oleh ayah tirinya, bahwa dengan musibah tersebut klien kita tidak bisa meneruskan pendidikannya, bahwa klien kita di usir dari rumah karena musibah, dan seharusnya klien kita di perlakukan dengan baik serta di lindungi atas musibah yang menimpa dirinya,” papar Anri , Rabu (18/10).

“Kami juga mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU Milla SH, yang telah memperjuangkan klien kami di persidangan sebagai korban, dimana JPU menuntut terdakwa DK 17 tahun 6 bulan, denda 1 miliyar dan subsider 1 tahun, walaupun hanya sedikit di sayangkan tidak di masukan tuntutan hukuman kebiri,” lanjut Anri

Dalam hal ini, tambah Anri, pihaknya tidak akan bosan meminta kepada kepala daerah dan atau DPRD di Kabupaten Tangerang agar secepatnya membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Anak secara eksplisit. Karena menurutnya, kasus kekerasan seksual kepada anak sudah merambah di Kabupaten Tangerang, maka perlu penanganan yang lebih serius dari Dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.

“Dinas terkait harus memberikan yang terbaik khususnya kepada anak untuk respon cepat ketika ada problem kekerasan fisik maupun psikis dan harus mengutamakan pencegahan, karena jika kita melihat APBD tahun 2017 untuk DP3A Kabupaten Tangerang terkait program Pembinaan Forum Anak Tentang Kekerasan Terhadap Anak yaitu sebesar 100 ribu rupiah,” urainya.

Diketahui, terdakwa DK di vonis atas kejahatan seksual kepada anak tirinya yang terjadi di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dalam bacaan putusan kepada DK, turut hadir tim kuasa hukum LBH Situmeang sebagai kuasa hukum dari korban yang berinisial (SM) 15 tahun. Adapun tim pendamping dari LBH Situmeang yakni Anri Saputra Situmeang, Bani Irwan, Yuli Andriyani, Sutejo Simatupang, Sutan Fuad Hasan Nasution, Daniel Sihombing, dan Freddy Simanungkalit.(zher).


Next Post

Kecamatan Balaraja Tertibkan GEPENG

Rab Okt 18 , 2017
korantangerang.com-Kecamatan Balaraja menertibkan 3 orang Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang ada di Wilayah Kecamatan Balaraja rabu,  (18/10/2017). Para gepeng ditertibkan […]