Pelaku Curas Di Kosambi Dibekuk Polrestro Tangerang Kota


Korantangerang.com,Kota Tangerang – Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/9).Karena melawan pelaku berisinisial ALPN, WH dilupuhkan dengan cara ditembak kakinya, dan tersangka AJ masih dalam pengejaran alias DPO.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus curas dilakukan oleh anak buahnya berdasarkan laporan LPB/300/VII/PMH/Restro Tng Kota/Sek Tl Naga, pada tanggal 31 Juli 2017, dengan pelapor M Yogi (20), asal Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Dari keterangan korban, M Yogi, dirinya bersama pacarnya Suheni yang saat itu sedang berpacaraan di pinggir Jalan Raya Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin, 31 Juli 2017 malam, didatangi 3 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario, ” kata Kombes Pol Harry, pada press release di Mapolres Tangerang, Kamis (14/9).

Kemudian salah satu dari pelaku diketahui atas nama WH alias OJAN datang menghampiri korban sambil menodongkan clurit dan berkata,

“Jangan teriak serahin barang jangan macam macam sedang pelaku satunya ALPN membawa pisau pelaku satunya atas nama AJL (DPO) berhasil melarikan diri, karena takut korban menyerahkan HP merek Assus dan sepeda motor merek Yamaha Vino,” ungkapnya.

Jejak para pelaku berhasil diketahui polisi karena mereka menjual sepeda motor korban ke situs jaul beli online.
“Sepeda motor hasil curian dijual di OLX, lalu uang hasil jualannya sebesar Rp 1,5 juta dibagi-bagi. Pelaku sudah membelanjakan uang tersebut untuk membeli pakaian dan sepatu,” tutur Harry

Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain, Motor vario alat kejahatan, pakaian, sepatu, STNK motor korban, pisau dan clurit.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Zher).


Next Post

DPMD Kabupaten Hulu Sungai Utara Study Banding Ke Desa Pagedangan

Kam Sep 14 , 2017
Desa Pagedangan kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang menjadi tujuan study banding oleh kabupaten Hulu Sungai Utara provinsi Kalimantan Selatan pada kamis […]