Pedagang Petasan Jelang Tahun Baru Takut Ditangkap Polisi


korantangerang.com – Para pedagang petasan mengaku was – was menjelang Tahun Baru 2017. Pasalnya mereka takut diamankan polisi lantaran memperdagangkan petasan yang dapat membahayakan khalayak masyarakat.

Padahal warga banyak yang membeli petasan guna memeriahkan malam pergantian baru itu. Pesta kembang api pun turut mewarnai dalam menyambut Tahun 2017.

“Iya ngeri jualan, takut ditangkap. Padahal mau Tahun Baru gini banyak yang beli,” ujar Iksan (28) satu dari pedagang petasan, Senin (26/12/2016).

Menurut Iksan omzet dari penjualan petasan bisa mencapai dua kali lipat menjelang Tahun Baru seperti ini. Ia pun hanya berani menjual jenis – jenis petasan tertentu saja.

“Ya paling jual kembang api saja, kalau jualan petasan lainnya yang bunyinya agak besar enggak berani jual,” ucapnya.

Polisi pun tengah gencar – gencarnya mengamankan para pembuat petasan yang dapat membahayakan masyarakat. Jajaran Polresta Tangerang Selatan berhasil mengamankan tiga pelaku pada akhir pekan kemarin.

Mereka yang ditangkap di antaranya R (41), S (27), dan RU (29). Ketiganya merupakan saudara kandung yang telah membuat petasan selama 17 tahun sebagai warisan turun temurun keluarga.

Petugas membekuk mereka di kediamannya yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Aparat menyita 49 dus yang berisi 5 renceng petasan per dusnya.

Ada juga 18 karung berisi petasan pesta dan peralatan membuat petasan.

“Kami berhasil mengungkap pabrik petasan home industri ini,” kata Kapolresta Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan.

Hasil omzetnya pun mencengangkan. Hingga puluhan juta rupiah.

Perenceng petasan dijual seharga Rp. 300.000. Jika dirupiahkan sejumlah barang bukti petasan yang disita polisi ditaksir senilai Rp. 73 juta.

Barang bukti petasan tersebut dimusnahkan polisi. Dengan cara disiram pakai air dan dikubur dalam tanah.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tantang bahan peledak. Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (Zher – dik)


Next Post

Pesawat Wings Air Overshoot Saat Mendarat

Sen Des 26 , 2016
korantangerang.com – Pesat penumpang berjenis ATR 72-600 milik maskapai Wings Air tergelincir di Bandara Ahmad Yani, Semarang pada Minggu (25/12/2016) […]