Pansus Kode Etik DPRD Kunsultasi ke Kemendagri


27Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Kode Etik melakukan kunsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (20/4/2015) lalu. Kunsultasi tersebut dilakukan untuk meminta saran dan pendapat pada Biro Hukum Kemendagri untuk dimasukan ke dalam pembahasan rancangan peraturan DPRD.

Ketua Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Banten, Encop Sofia mengatakan, pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Kode Etik dimulai pada tanggal 2 April 2015 di Hotel Aston Jakarta dengan menghadirkan Sekda, Asda I, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Banten, dan yang lain.

Kemudian pada tanggal 8-10 April 2015 melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bali; pada tanggal 13-15 April 2015 melakukan koordinasi dengan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat; pada tanggal 15 April 2015 melakukan rapat koordinasi dengan Setjen DPR RI, Biro Organisasi/Biro Hukum Kemendagri, Perguruan Tinggi, Kemenkumham/Kanwil Kemenkumham, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Provinsi Banten di Hotel Twin Plaza Jakarta; pada tanggal 16 April 2015 melakukan kunsultasi ke Badan Kehormatan DPR RI di Jakarta.

“Dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Banten ini memberikan kisi-kisi etika berpolitik, dan diharapkan dapat menjaga martabat, citra, jati diri lembaga DPRD Provinsi Banten dalam etika berpolitik,” kata Encop di Serang, Rabu (22/4/2015).

Menurut Encop, Pansus masih mempunyai waktu pembahasan sampai dengan tanggal 25 April 2015 nanti, sedangkan untuk rapat pleno akan dilakukan di hari terakhir pembahasan. “Untuk Rapat Pleno Penetapan Rencangan Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Kode Etik hanya internal DPRD dan Biro Hukum Provinsi Banten,” ujarnya.

Setelah pembahasan rencangan peraturan DPRD ini selesai akan dilanjutkan dengan pembentukkan Pansus Tata Beracara sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dimana pasal 47 ayat (2) menyebutkan Peraturan DPRD dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban DPRD adalah Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara di Badan Kehormatan Dewan.

“Dengan adanya Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Kode Etik dan Tata Beracara, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Banten bisa lebih maksimal dalam melaksanakan tugas- tugasnya. Juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan PAW (Pergantian Antar Waktu) Anggota DPRD,” terangnya.

Anggota Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD, Ratu Ella N Syatibi menambahkan, jika Badan Kehormatan DPRD Provinsi Banten bisa menerepkan semua ketentuan yang ada dan semua anggota DPRD taat kepada kode etik, dengan sendirinya akan membuat kinerja anggota DPRD lebih baik.

“Bagaimana kita bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat, kalau kita sendiri tidak memahami dan menaati aturan yang ada. Kami berharap dengan adanya pembahasan dan perumusan peraturan DPRD tentang kode etik ini, semua anggota DPRD bisa memaksimalkan dalam menjalankan tupoksinya,” imbuhnya. (Adv)


Next Post

Komisi IV Ingatkan PT Lautan Steel Benahi Limbah

Jum Mei 15 , 2015
Komisi IV DPRD Provinsi Banten memberi peringatan kepada PT Lautan Steel. Mengingat PT Lautan Steel yang beralamatkan di Kecamatan Balaraja […]