Pansus DPRD Bahas Raperda Penanggulangan Bencana


45Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten membahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Hotel Imperial Aryaduta Karawaci Kabupaten Tangerang, Senin (6/4/2015). Dokumen Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang dibahas Pansus DPRD tersebut berisi 10 BAB dengan 117 Pasal, dan 69 halaman.

Antara lain BAB V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pasal 21 penyelengeraan penanggulangan bencana di daerah meliputi, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Pasal 22 penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas tiga tahap meliputi, prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Pasal 51 ayat (1) pada saat kejadian benacana, pengadaan barang dan/atau jasa untuk penyelenggaraan tanggap darurat bencana dilakukan melalui pembelian/pengadaan langsung yang efektif dan efesien sesuai dengan kondisi pada saat tanggap darurat.

Ayat (3) pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi peralatan dan/atau jasa untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, penampungan serta tempat hunian sementara, perbaikan jalan, jembatan, dan prasarana irigasi. Dalam pengadaan barang dan/atau jasa harus mendapatkan pesetujuan dari Kepala Badan.

Pasal 58 ayat (1) dalam status keadaan darurat, Gubernur menetapkan komandan darurat bencana. Ayat (2) komandan darurat bencana sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan. Pasal 59 ayat (1) untuk melaksanakan fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk seseorang pejabat sebagai komandan penanganan darurat bencana.

BAB VI Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan, Pasal 76 ayat (1) pendanaan dan penggunaan dana penanggulangan bencana ditunjukan untuk mendukung upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 77 sumber pendanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berasal dari, APBN, APBD, bantuan dari masyarakat atau organisasi kemasyarakat, dan bantuan dari perusahaan berupa coorporate social responsibility (CSR). (Adv)


Next Post

Plt Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi

Jum Mei 15 , 2015
Mewakili Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Banten Rano Karno, Sekretaris Daerah (Sekda) Kurdi Matin menjawab pemandangan umum sembilan Fraksi DPRD […]