Palsukan Keterangan Akte Autentik , Akhirnya Jadi Pesakitan


Korantangerang.com – Sidang kasus pemalsuan Akta atas terdakwa Rudi Gunawan batal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang yang rencananya akan mendengarkan keterangan terdakwa tidak jadi digelar.

Victor Bachtiar S.H , pengacara hukum Sugeng Nugroho dari “Law Office Advokat Sinurat Simaremare”,Selasa (23/1/2018),menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Rudi Gunawan,seorang pengusaha property mendatangi Sugeng Nugroho dan pada saat itu mengaku sebagi investor atas nama PT. Graha Kencana Megah akan membangun sebuah hotel dilokasi lahan milik Sugeng Nugroho.

“Diiming imingi keuntungan yang menggiurkan, maka Sugeng dan keluarganya percaya Dan menyerahkan sertifikat tanah miliknya dialihkan atas nama PT. GKM “jelas Bachtiar.

Tapi setelah beberapa lama bukannya mendapatkan keuntungan tetapi ternyata kepemilikan lahan tersebut beralih kepemilikan menjadi 50 person milik Rudi Gunawan.

“Bukan hanya itu saja, jajaran direksi yang tadinya terdiri dari Sugeng dan keluarganya,tiba tiba semuanya diganti dengan orang orangnya Rudi,dengan memalsukan atau menambahkan keterangan palsu dalam akte autentik “jelas pengacara muda ini.

Lebih lanjut Bachtiar mengatakan karena merasa kecewa dan tertipu akhirnya Sugeng Nugroho,korban perkara ini ke Bareskrim Polda Metro Jaya. Saat Rudi Gunawan menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang.

Atas perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian sebesar Rp. 45 M. berupa aset tanah seluas 3.600 m2 di Yogyakarta dan uang tuna Rp. 11,6 M.

Jaksa Penuntut Umum, Fajar Said, saat dikonfirmasi terkait kasus ini menjelaskan, perbuatan terdakwa dijerat pasal 266 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Terdakwa dijerat pasal 266 tunggal, karena telah memalsukan atau menambahkan keterangan palsu dalam akte autentik “jelasnya.

Sebagai tambahan terdakwa juga akan diadili dalam empatkasus lainnya,yaitu penyelenggaraan pendidikan ilegal ,penggelapan atau penggelapan jajaran atau TPPU dan memasukkan keterangan palsu dalam akte autentik.(zher).


Next Post

" Waduh " Lampu Merah Mati, Dishub Kota Tangerang Tutup Mata

Rab Jan 24 , 2018
Korantangerang.com – Pengguna jalan yang melintas di perempatan M 1 Bandara Mas,Neglasari dibuat bingung karena lampu merahnya yang mati.Lampu Merah […]