Optimalkan Taman Sebagai Paru – Paru Kota dan Ruang Publik


Korantangerang.com – Jum’at Pagi (3/02), Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, beserta jajarannya kembali berpatroli ke lapangan. Kali ini, Taman di Kawasan Cikokol menjadi tujuannya. Taman Potret, Bambu KotaTangerang ditinjau sambil berdiskusi dengan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhtarom, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Rina Hernaningsih serta lainnya.

Wali kota menuturkan, penataan taman harus intens dilakukan karena keberadaannya yang sangat diperlukan sebagai paru-paru kota, untuk menunjang kesehatan masyarakat. Terlebih Kota Tangerang adalah Kota Industri, harus turut diimbangi dengan kondisi udara yang baik bagi masyarakat.

Pemkot Tangerang terus berupaya mengoptimalkan keberadaan taman-taman. Selain sebagai paru-paru kota, taman juga sebagai ruang publik untuk saling bertinteraksi dan keberadaannya akan semakin dimaksimalkan melalui pemanfaatan ruang yang ada di taman.

“Sarana olahraga outdoor seperti jogging track, lapangan, aneka mainan, alat fitness serta tempat jajanan yang dalam waktu dekat akan disediakan”jelas Walikota.

Nantinya, dengan adanya tempat jajanan di setiap taman, tutur wali kota, selain dapat menikmati ruang terbuka hijau yang ada di Kota Tangerang, mereka juga dapat menikimati kuliner-kuliner khas yang ada di Kota Tangerang yang tersedia di taman-taman.

“Saat ini, dalam tahap persiapan, mudah-mudahan saat Hari Ulang Tahun Kota Tangerang dapat kita resmikan pusat jajanannya dan para pedagang kaki lima yang tadinya ada dijalan-jalan bisa diakomodir disini ” jelasnya.

Berbagai fasilitas yang disediakan di taman diharapkan akan semakin menarik minat masyarakat untuk datang, menikmati dan memanfaatkan taman untuk kegiatan-kegiatan positif dan produktif bagi masyarakat Kota Tangerang.

“Yang terpenting, segala fasilitas yang ada, dirawat dan dijaga kebersihannya,” pesannya.(Zher)


Next Post

Uang Sebagai Kriminalisasi Politik

Sab Feb 4 , 2017
Korantangerang – Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 sebagai perubahan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada mengatur saksi Pidana bagi […]