Musrenbang Tingkat Kecamatan Mauk di Warnai Pengusiran Wartawan


korantangerang.com-Camat Mauk Heru Ultari selama menjalankan tugasnya di Mauk Kabupaten Tangerang dinilai sangat baik, kebaikan dan kepiawaianya di akui oleh sejumlah wartawan bahkan masyarakat sekitar. Berbagai program infrastruktur pembangunan yang sudah terwujud sudah dapat dirasakan manfaatnya di setiap desa, sedangkan pembangunan yang belum terealisasi terus diupayakan.

Disisi lain, Camat yang memiliki figure seorang pemimpin yang baik, ramah serta dekat dengan para Wartawan ini diakui oleh sejumlah awak media yang aktif meliput di wilayah Pantura. Wajar bila para awak media mendukung semua rencana program pembangunan di wilayah Mauk.

Namun, keberhasilan dan kebaikan Camat Mauk yang selama ini dijaga serta mendapat pujian dari berbagai media bahkan masyarakat, akan mulai pudar, diakibatkan adanya perilaku oknum Trantib yang mengusir Wartawan termasuk wartawan Koran Banten yang ada di dalamnya. Ironisnya seorang Wartawati sempat ditarik pakaianya dengan kasar ketika hendak mengabadikan acara Musrenbang dan langsung dikeluarkan, yang disesalkan kejadian tersebut terjadi dihadapan beberapa anggota DPR, para Kepala Desa dan lain sebagainya.

Usai acara tersebut, maka sekitar 35 orang Wartawan mendatangi Kantor Kecamatan Mauk lantaran saat menggelar Musrenbang para awak media dilarang masuk untuk mengadakan liputan, dan ingin meminta konfirmasi siapa yang memerintahkan Trantib untuk mengalangi Wartawan yang hendak meliput.

Pintu yang dijaga ketat oleh oknum Trantib entah apa tujuanya dari pihak Kecamatan ini, yang mengakibatkan sejumlah awak media menyayangkan sikap yang arogan serta sangat melecehkan Wartawan dihadapan umum, padahal sudah jelaskan dalam peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Akibatnya dalam acara Musrenbang ini tidak bisa diketahui semua ajuan yang diusulkan untuk dipublikasikan mana yang skala prioritas dan mana yang masuk kedalam RPJMDES.

Hampir seluruh awak Media yang mengetahui kejadian ini menyayangkan dan menyesalkan pihak Kecamatan Mauk yang terkesan tidak transparan. “Seharusnya dalam rapat Musrenbang itu sangat penting di publikasikan sehingga dapat diketahui usulan yang telah diajukan sebagai skala prioritas. Jelas ini telah mengalang-halangi Wartawan dan bisa dikenakan sanksi,” Kata Purnama seorang sukarelawan peduli lingkungan.

Camat Mauk ketika hendak dimintai tanggapanya dirinya mengatakan tidak pernah memberikan instruksi untuk melarang wartawan meliput kegiatan Musrenbang. Sementara itu anggota Trantib yang telah menghalangi dan mengusir wartawan ketika ditanya dia mengatakan bahwa yang melarang wartawan adalah inisiatifnya sendiri. Sekertaris Kecamatan Mauk menyampaikan permohonan maaf kepada semua wartawan, atas kejadian ini, Karena ini bukan instrusi pihak Kecamatan, itu adalah inisiatif Trantib.

Disisi lain kejadian ini termasuk melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lantaran Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional. Hak memperoleh informasi merupakan HAM. Keterbukaan informasi publik (KIP) salah satu cirri penting Negara Demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. KIP merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainya, segala sesuatu yang berakibat kepada kepentingan publik.***


Next Post

Gelar Kerja Bakti Bersama Rehab Mushola Nurul Iman

Sen Mar 14 , 2016
korantangerang.com-Para pejabat tingkat Kecamatan (Muspika) Sepatan Timur bersama seluruh RT/RW dan Jaro Desa Pondok Kelor serta tokoh Masyarakat setempat menggelar […]