Mukota II Kadin Tangsel Diperkirakan Batal Digelar


Korantangerang.com – Musyawarah Kota (Mukota) II Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperkirakan batal digelar. Pasalnya, masa jabatan caretaker (Kepengurusan sementara) Kadin Kota Tangsel akan segera berakhir pada tanggal 27 Februari 2018 mendatang.

Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, pasal 19 ayat 3 menyatakan masa jabatan caretaker terhitung selama 1 tahun. Namun hingga saat ini pelaksanaan Mukota II yang menjadi tugas utama caretaker Kadin Tangsel belum digelar.

Hal inilah yang yang menjadi sorotan para pengusaha lokal tentang nasib Kadin Tangsel, salah satunya Ketua Lintas Asosiasi Jasa Kontruksi (LAJK) Tangsel Eldika Sabda Lubis, bahwa caretaker telah menyalahi aturan dan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

“Mengacu pada Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia nomor Skep/167/DP/IX/2016 Tentang PO Mukota, dapat disimpulkan Caretaker Kadin Tangsel tidak melaksanakan ketentuan AD/ART Kadin sehingga harus dikenakan sanksi berupa pembekuan/pemberhentian oleh KADIN Indonesia,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (13/2/2818).

Karenanya, lanjut Sabda, pihaknya telah mengajukan permohonan tertulis untuk pembekuan Kadin Tangsel ke Kadin Indonesia.

“Hal ini telah kami ajukan kepada Ketua Umum Kadin Indonesia,” katanya.

Sementara terpisah saat dihubungi Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Banten Agus R Wisas terkait akan berakhirnya masa jabatan caretaker Kadin Tangsel, dirinya menyarankan agar caretaker Kadin Tangsel segera melaksanakan Mukota II sebelum masa jabatannya habis.

“Setahu saya caretaker Tangsel sedang bekerja untuk mempersiapkan Mukota. Saya belum bisa memberi komentar karena belum habis (masa jabatan) tapi masih akan (habis). Kalau sudah habis baru bisa ngomong. Lagi juga mereka masih bekerja kok,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, bila masa jabatan caretaker Kadin Tangsel berakhir, secara aturan kewenangan Kadin Banten dapat memperpanjang masa jabatan caretaker.

“Bisa diperpanjang melalui pleno. Orangnya bisa sama bisa beda. Tidak sanksi pembekukan,” pungkasnya saat dihubungi via telepon genggam.

Sementara saat dikonfirmasi melalui telepon genggam terkait masa jabatan dan Mukota II, Caretaker Kadin Tangsel Durahman tidak menjawab. (rls)


Next Post

Kurang Dari Dua Bulan,Setengah Kilo Lebih Sabu berhasil Di Amankan Polresta Tangerang

Sel Feb 13 , 2018
Korantangerang.com – Polres Kota Tangerang merupakan sebuah Polres penyanggah dari ibu kota jakarta, senantiasa selalu menjaga keamanan,ketertiban dan bahaya narkoba. […]