korantangerang.com-Kapolsek Balaraja berjanji akan terus melakukan penyidikan dalam mengungkap kasus polisi Gadungan berpangkat Komisaris Polisi (KOMPOL).
Menurut Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto kepada korantangerang.com Senin (16/10/2017)ml mengatakan bahwa tersangka EY sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan pada tahun 2015 lalu ,tersangka menipu korban sebesar 40 juta dari Agus Barli dengan menagih uang uang sisa penjualan tanah milik Rasmadi ,yang pada waktu itu korban belum melakukan pembayaran sisa uang pembayaran tanahnya.Dengan modal surat kuasa dari Rasmadi ,kemudian pelaku EY berhasil mendapatatkan uang 40 juta tersebut dengan dalih akan di berikan kepada Rasmadi, dan ternyata hingga oktober 2017 pelaku belum juga menyerahkan kepada Rasmadi ,sehingga Rasmadi pun membawa pelaku ke polsek Balaraja untuk mempertanggung jawabkan di depan hukum.ujarnya
Wendy juga mengatakan bahwa tersangja mengaku sebagai polisi dan kami kroscek kepada apa yang dia katakan,tersangka mengaku dari Polda Banten dan Polda Metro Jaya,dan itu yang membuat kita binging,alhasil kita bisa pastikan tersangka bukan polisi yg berpangkat Kompol yang mengaku dari polda banten dan polda metro jaya.tandas Wendy
Atas kejadian ini tim kami akan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini penipuan dan penggelapan yang di lakukan polisi gadungan EY,perihal jati diri E-KTP dan KTA yang berstatus Polisi akan kami tindak lanjuti.Untuk KTA Polri kami pastikan ini adalah palsu .untuk tersangka EY akan kami jerat dengan pasal 378 dan 372.pungkasnya (Mulyadi)