Mau Pesta Sabu di Tahun Baru Malah Mendekam di Penjara


Korantangerang.com – Dody (28) warga Kp. Cihuni RT 03 / RW 03 Kelurahan Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Tangerang Selatan berencana akan menggelar pesta narkoba bersama teman – temannya pada malam pergantian Tahun Baru 2017. Namun rencananya itu digagalkan jajaran Polresta Tangerang Selatan.

Polisi berhasil mengamankan lelaki berusia 28 tahun tersebut. Dody diringkus petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Ia dibekuk di Jalan Boulevard Gading Serpong, Pagedangan, Tangerang Selatan pada Minggu (25/12/2016).

Kasubag Humas Polresta Tangerang Selatan, AKP Mansuri mengungkapkan pihaknya curiga dengan gelagat pelaku. Kemudian aparat mengintai tersangka di sekitar tempat kejadian perkara.

“Kami membuntutinya, lalu melakukan penyergapan dan menggeledah pelaku,” ujar Mansuri.

Polisi menemukan 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu dari saku pakaian milik pelaku. Sabu tersebut seberat 3 gram.

“Dari pengakuan tersangka, sabu itu miliknya dan akan dipakai pada Tahun Baru nanti,” jelasnya.

Petugas pun tengah mengembangkan kasus ini. Pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolresta Tangerang Selatan.

“Kami masih cari tahu dari mana pelaku mendapatkan sabu itu,” kata Mansuri.

Kini Dody terpaksa harus berada di balik jeruji besi. Ia tak merayakan indahnya malam pergantian Tahun Baru 2017 akibat kasus yang membelitnya itu. (zher – dik)


Next Post

Lonjakan Penumpang Batal dan Tahun Baru 2017 di Bandara Soetta

Sen Des 26 , 2016
korantangerang.com – Jumlah penumpang pada masa Natal dan Tahun Baru 2017 melonjak signifikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Bahkan angkanya […]