Masyarakat Berhak Dapatkan Santunan Jasa Raharja


Korantangerang.com,Kota Tangerang -Banyak warga Tangerang korban kecelakaan jalan raya tidak mengurus santunan Jasa Raharja karena berbagai alasan.

“Ribet lah, banyak urusannya,” ungkap Neneng, warga Binong, Kabupaten Tangerang, kemarin.

Begitu juga dengan Asni yang tinggal dibilangan Periuk Kota Tangerang.Menurut Wanita setengah baya itu beberapa bulan lalu mengalami kecelakaan di jalan raya di Kabupaten Tangerang. Sepeda motor yang dikendarainya tertabrak sepeda motor lainnya.

“Sempet diurus polisi, tapi akhirnya kita berdamai, saya sempat dirawat di rumah sakit dengan biaya sendiri,” kisahnya. 

Dia tak tahu bagaimana mengurus santunan Jasa Raharja yang merupakan haknya. Sebab ketika mengurus surat tanda kendaraan (STNK) miliknya, ada kutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan Raya (SWSKLLJ) berkisar Rp 35 ribuan setiap tahun.

“Dari dana itulah sebagai premi untuk santunan korban kecelakaan di jalan raya,” kata seorang petugas pajak kendaraan.

Neneng adalah satu dari puluhan, bahkan ratusan korban kecelakaan di jalan raya. Ke mana uang ‘premi’ mereka menguap? Sayangnya sulit sekali mendapatkan informasi akurat dari Jasa Raharja perwakilan Tangerang.

Beberapa kali Warltawan mencoba menemui Kepala Perwakilan Tangerang Banten di kantornya di Jalan MH Thamrin Kebon Nanas, selalu tak ada. 
 
“Kami sedang keliling,mengadakan sosialisasi,” kata Rahman selaku pegawai Humas, saat dihubungi via telpon.

Sedangkan Kepala Perwakilan Tangerang, Sulaeman, bahkan telponnya pun sulit dihubungi.Ketika kepada Rahman ditanyakan, berapa banyak korban santunan yang menerima haknya, juga tak diperoleh jawaban.

Padahal jika mencatat hitungan jumlah kendaraan yang mengurus pajak setiap tahunnya, ada jutaan kendaraan roda dua, maupun ratusan ribu roda empat wajib membayar sumbangan setiap tahunnya.Bisa diperkirakan, angka uang masuk mencapai ratusan milyar.Tapi sayangnya, hanya segelintir pemilik kendaraan yang mendapatkan haknya.

Tertutupnya petugas perwakilan PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Daerah Kota, Kabupaten dan Kota Tangerang Selatan, semakin mengurangi pengetahuan warga mendapatkan hak-haknya.Padahal pihak Jasa Raharja dikabarkan telah menaikkan nominal santunan korban kecelakaan sejak Juni 2017 lalu.

Santunan diberikan kepada korban kecelakaan di jalan raya, kecuali korban kecelakaan tunggal.Sayangnya, seberapa banyak kah hak-hak korban kecelakaan terpenuhi ? Lantas, kemana raibnya dana yang dikutip setiap kali mengurus pajak kendaraan bermotor ? Padahal di era keterbukaan ini masyarakat harus tahu sesuai dengan Undang Undang KIP no.14 tahun 2008 terangnya (Toni/zher )


Next Post

Tramtib Ciledug Tindak Tegas Panti Pijat Melanggar Perda No 8

Jum Sep 29 , 2017
Korantangerang. com, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memberikan teguran keras dan mengancam menutup pengusaha […]