LSM APHRA : “Para Kepala Desa Jangan Sok Kebal Hukum”


Korantangerang.com – Dengan didampingi kuasa hukum para kepala desa ,Yusril Ihza Mahendra dan” Parade Nusantara asosiaciate ” merupakan bentuk kekuatan dalam kesadaran dan taat hukum bagi para kepala desa se indonesia.

 

bukan berarti hal tersebut menjadi kebal Hukum,dengan tugas dan amanah para kepala desa yg di amanahkan melalui uang rakyat yang terakumulasi di APBN dan APBD,maka kepala desa harus mampu melakukan tanggung jawabnya dengan melakukan berbagai program Desa ,baik pemberdayaan,pembangunan serta belanja desa harus terprogram dan bisa mensejahterakan masyarakat desa.kata ketua LSM  APHRA Muhammad Jembar kepada korantangerang.com ,jumat (05/01)

 

Dengan adanya dana Desa yg cukup besar ini ,tentunya Kepala Desa tidak merasa kebal akan hukum, apalagi dengan adanya pendampingan hukum, bukan menutup para Media dan LSM serta masyarakat untuk nengetahui semua bentuk kegiatan yg di lakukan di Desa .

 

Desa harus membuka semua dengan transparansi dan akuntable (good goverment). Maka menurut kami sebagai lembaga swadaya masyarakat ,para Kepala Desa jangan takut dan jangan menghindar bila ada pertanyaan dan di minta konfirmasi oleh siapapun sepanjang benar dan bisa di pertanggungjawabkan,maka hal tersebut gugur bila ada yg mau yg melaporkan ke ranah hukum.Ujarnya

 

Masih kata Jembar, Sewajarnya dana Desa bisa di laksanakan untuk kegiatan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bisa menciptakan masyarakat desa lebih sejahtera dan berkwalitas sumber daya manusianya.Jangan sampai Dana Desa menjadi kejahatan yang  terorganisir.

 

Kepala desa yang mampu melakukan tanggung jawabnya pasti akan terhindar dari masalah Hukum.maka dengan pendampingan hukum bukan berarti Kepala Desa Kebal akan Hukum.tapi sebagai kekuatan untuk menyadarkan para kepala desa agar taat hukum dalam melakukan semua tanggung jawabnya.Maka begitu besarnya pengawasan pasti akan tidak nampak rasa takut bila kita Jujut dan Benar dalam proses tanggung jawab.

 

Pesan kami adalah jalankan amanah masyarakat, maka kepala desa  akan terhindar dari hukum. “Bangun dan berbuat untuk masyarakat agar terasakan oleh masyarakat sehingga selamat dunia akhirat .Pungkasnya (Mulyadi)


Next Post

Selain Lakukan Pelecehan,"Sang Predator Anak" Babeh Juga Paksa Telan Biji Peluru Gotri

Jum Jan 5 , 2018
Korantangerang.com – Korban Phedophilia di Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, ternyata lebih dari 25 anak.Hal ini berdasarkan release yang dilakukan […]