Lima Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Tangsel Mulai Diadili


Korantangerang.com – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Tangsel tahun 2012 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Kelima terdakwa yakni Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari; Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah; Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Dessy Yusandi; Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi; dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara.

Dalam kasus ini, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani beberapa kali sudah diperiksa Kejagung, namun hingga kini status istri Tubagus Chairi Wardana alias Wawan itu masih saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari, Tigaraksa Widagdo, kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Tubagus Chairi Wardana dan mantan Kadis Kesehatan Tangsel Dadang M Epid.

Bahwa dalam pelaksanaan pelelangan proyek lanjutan pembangunan RSUD dan rehabilitasi berat puskesmas di Kota Tangsel tahun anggaran 2012, telah diatur dan sudah diketahui siapa kontraktor untuk proyek tersebut, sesuai ketentuan Wawan dan Dadang.

“Terdakwa Desy Yusandi selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, mengatur proyek rehabilitasi berat Puskesmas Pondok Jagung, Puskesmas Pondok Aaren, dan Puskesmas Kampung Sawah. Sedangkan terdakwa Herdian Kusnadi dan Supriatna Tamara mengatur proyek RSUD Tangerang selatan,” kata JPU Widagdo.

Melalui proses lelang yang direkayasa itu, ditentukan pemenang lelang adalah CV Kamaha Cemerlang untuk rehabilitasi berat Puskesmas Pondok Jagung senilai Rp2,3 miliar, CV Sarana Mitra Sejahtera untuk rehabilitasi berat Puskesmas Pondok Aren Rp2,3 miliar.

Kemudian CV Sukalimas Perkasa untuk rehabilitasi berat Puskesmas Kampung Sawah Rp2,3 miliar, dan PT Guna Karya untuk pembangunan RSUD Tahap II Tangsel senilai Rp27,3 miliar.

Ke empat paket proyek tersebut berasal dari APBD murni Tangsel tahun anggaran 2012. Namun kenyataannya, hasil kerja para pemegang proyek tidak memenuhi kulitas dan kuantitas sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

“Sebagaiman laporan hasil audit peghitungan kerugian keuangan negara, khusus anggaran tahun 2012 sebesar Rp5.169.844.747,98,” ucap JPU Widagdo.

Kelima terdakwa akan dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, kelima terdakwa menerima dan tak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Sidang yang dipimpin Jasden Purba tersbut akan dilanjutkan pekan depan.

sumber: Okezone.com


Next Post

Hasil Liga Inggris Pekan ke 7

Sen Sep 28 , 2015
Korantangerang.com – Liga inggris memasuki pekan ke 7, banyak kejutan yang terjadi seperti tumbang nya manchester city di tangan totenham […]