LBH Situmeang dan OPH : BPN Tangsel Masuk Zona Merah Pelayanan Publik


Korantangerang.com – lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang bersama Organisasi Penimbang Hukum (OPH) menyebutkan kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Tangerang Selatan masuk sebagai zona merah pelayanan publik

 

Hal tersebut itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang dalam diskusi publik yang bertajuk “Resolusi ATR/BPN Kota Tangerang Selatan 2018″ dibilangan Anggrek Loka, Senin (15/01/2018)

 

Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang SH menjelaskan bahwa belum ini di BPN Tangsel terjadi malpraktek, karena banyak masyarakat mengeluhkan pelayanan BPN Tangerang Selatan, terutama dalam pembuatan sertifikat tanah.

 

Diungkapkan Anri, ketika masyarakat mendaftar pembuatan sertifikat, BPN jangan menggantung permohinan pemohon pada pelayanan atau pendaftaran .

 

“BPN Tangerang Selatan kenapa menggantung pelayanan terhadap masyarakat dalam permohonan sertifikat tanah, dan tidak adanya sanksi dari pejabat BPN Pusat terhadap pejabat atau pegawai yang tidak profesional serta akuntabel dalam memberikan pelayanan maayarakat?” .Hal tersebut menjadi pelayanan publik tidak maksimal, karena terjadinya pembiaran oleh atasan BPN Pusat.

 

Dijelaskannya, UU no 25 tahun 2009 mengenai pelayanan publik. Pihak lembaga ini banyak mengabaikan undang undang tersebut.

 

Direktur Eksekutif LBH Situmeang itu mengungkapkan, pungli di BPN marak namun tanpa ada tindakan. Ia mendesak kepalan kantor BPN tidak boleh tutup mata terhadap buruknya pelayanan publik ini.

 

“Akibat dari buruknya pelayanan ini terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah masyarakat dengan perusahaan besar. Penyerobotan tanah rakyat oleh pengembang besar terjadi akibat adanya konspirasi oleh pegawai BPN,” tukas Anri

 

Anri juga mengaku prihatin terhadap aplikasi online yang diterapkan dari pusat, di BPN Tangsel yang tidak berjalan maksimal.

 

Dijelaskannya bahwa BPN kota Tangsel sejak tahun 2016 tidak memiliki kepala kantor definitif, yang ada hanya pelaksana tugas atau Plt.”Dan harus sampai kapan PLT tersebut berakhir sampai ada pejabat tetapnya”.Cemas Anri

 

Kepala Divisi Perdata LBH Situmeang, M Bani Irwan Shaldan SH mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan wawancara dengan masyarakat mengenai buruknya pelayanan BPN Tangsel ini.

 

“Di sana ada buruknya administrasi dan pungli. Pelayanan informasi di lembaga itu tidak berfungsi maksimal. Dalam pelayanan publik, semua pelayanan itu harus diselesaikan di depan loket. Di BPN Tangsel masih banyak permasalahan itu diselesaikan di belakang,” terang Bani Irwan.

 

“Saya telaah dan pelajari, jika ditangani oleh orang yang tepat dan kompeten tidak akan terjadi KKN.

SOP sudah diatur. Kenapa bisa terjadi pendaftaran sejak 2015 sampai tahun 2018 belum selesai?”

 

Hendaknya dibuat aplikasi agar masyarakat bisa menelusuri proses itu secara transparan.

 

Dijelaskannya pula, sertifikasi nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan terobosan bagus dari pemerintah secara cuma-cuma alias gratis. Ternyata dalam proses PTSL itu masih ada pungutan yang dilakukan pihak di tingkat bawah yakni oknum kelurahan.

 

“Tingkat kepatuhan dari pejabat masih sangat kurang, suap dan pungli masih terjadi di sana,” Papar Bani

 

Dikatakannya, hendaknya masyarakat berani melaporkan soal keburukan pelayanan ini agar tidak terjadi terus menerus pungli di lembaga pemerintah itu. Pejabat BPN harus memberikan pelayanan yang pro kepada rakyat.

 

Sementara itu ,panitia pelaksana diskusi publik LBH Situmeang dan OPH, Dedi Setiadi SH menjelaskan bahwa mengangkat Resolusi BPN Tangerang Selatan 2018, karena pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai pelayanan BPN Tangsel.

 

“LBH Situmeang dan OPH ikut menyoroti dalam pelayanan publik BPN Tangsel karena masih jauh dari harapan masyarakat. Tujuan diskusi ini mendorong BPN Tangsel agar memberi pelayanan sesuai SOP, menciptakan pelayanan yang prima,” pungkas Dedi (Mulyadi)

 


Next Post

Kapolresta Tangerang Bakal Tindak Tegas Peganggu Stabilitas Keamanan Pilkada Kabupaten Tangerang 2018

Sen Jan 15 , 2018
Korantangerang.com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif menyatakan akan menindak tegas oknum yang menggangu stabilitas keamanan selama proses […]