Langgar Aturan, Pemkab Pulangkan Puluhan WNA


Pemkab Tangerang telah memulangkan sedikitnya 33 warga negara asing (WNA) yang bermukim di Kabupaten Tangerang. Jumlah itu tercatat hanya dalam kurun waktu Januari 2017 hingga April 2017.

“Kita deportasi WNA itu karena kedapatan melanggar izin atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat, Rabu (26/4/17).

Hidayat membeberkan, pelanggaran yang dilakukan WNA itu di antaranya seperti yang dilakukan WNA asal Tiongkok yang berdalih membuka praktik pengobatan sin she di wilayah Kecamatan Pagedangan. Saat didalami, kata Hidayat, WNA itu menjadikan praktik pengobatan hanya kedok. Karena faktanya, lanjut dia, WNA itu tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

“Ada juga WNA Tiongkok yang bermodus kegiatan keagamaan Budha. Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata WNA itu bukan bagian dari Walubi (Perwakilan Umat Budha Indonesia-red),” ungkap Hidayat.

Hidayat menyampaikan, dari 33 WNA yang digiring pulang ke negaranya, didominasi WNA dari Nigeria. WNA Nigeria itu, kata dia, kebanyakan ditemukan tinggal di apartemen. Saat dilakukan penertiban, rata-rata WNA melakukan pelanggaran overstay atau izin tinggal yang sudah tidak berlaku.

“Kita akan terus melakukan pengawasan WNA. Untuk itu kita harap agar semua pihak dapat kooperatif dengan memberikan informasi terkait keberadaan WNA,” katanya.

Hidayat mengatakan, Kesbangpol berperan memantau dan melakukan pendeteksian dini terhadap WNA. Selain itu, kata dia, Kesbangpol juga berperan memberikan informasi kepada pihak yang berwenang dalam penegakkan hukum seperti Kantor Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan. @Mor


Next Post

Adu Nyali Aburizal Bakrie, Jusuf Kalla, dan Jokowi

Rab Apr 26 , 2017
Pilkada DKI 2017 sudah usai. Tidak demikian halnya dengan rivalitas di lingkaran elit kekuasaan.  Konfigurasinya tidak sesederhana antara pendukung Ahok-Djarot  […]