Lagi Dan Lagi Gayus Kepergok Ada Diluar Penjara


gayus

Foto terpidana kasus korupsi, Gayus Tambunan yang sedang berada di restoran menghebohkan media sosial. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa ada beberapa kemungkinan Gayus bisa tertangkap kamera sedang berada di luar tahanan.

“Beberapa kemungkinan warga binaan bisa berada di luar lapas, sebagaimana diatur dalam PP 32 tahun 1999 yaitu saat menjalani asimilasi, dan ijin dengan alasan luar biasa seperti menghadiri keluarga yang meninggal dunia atau sakit parah, menjadi wali nikah dan ijin untuk pembagian waris,” kata Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi pada Senin (21/9/2015).

Salah satu foto yang beredar pada hari ini adalah foto yang diunggah pengguna akun Facebook bernama Baskoro Endrawan. Dalam foto tersebut, tampak Gayus duduk di restoran dan berpose dengan dua orang perempuan yang sengaja diblur wajahnya.

Dalam posting Facebook itu, ada pula link tulisan di salah satu media komunitas yang ditautkan. Ada klarifikasi dari akun Pakde Kartono yang mengaku sebagai pengacara dari Gayus Tambunan yang menyebut foto itu diambil setelah sidang.

Menurut Akbar, kemungkinan bahwa Gayus berada di luar lapas saat setelah sidang juga mungkin terjadi.

“Kalau itu infonya, bisa saja. Karena ketika yang bersangkutan keluar lapas untuk menjalani sidang, maka ada berita acara penyerahan tanggung jawab,” jelasnya.

Di foto yang beredar, Gayus tampak memakai kaos biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Sebuah telepon genggam pun tampak berada di atas meja di hadapannya.

“Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi,” tulis akun Baskoro Endrawan di akun Facebook-nya.

Gayus Tambunan diganjar hukuman 30 tahun penjara setelah MA menolak PK mantan pegawai pajak itu. Terkait hal ini, Kejaksaan tegas menyatakan Gayus tidak mungkin menjalani hukuman badan lebih dari 20 tahun penjara.

Berikut hukuman yang diterima Gayus:

1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.

2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara

3. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Total hukuman Gayus yaitu 30 tahun penjara.


Next Post

Siswa Pembuat Jam ‘Bom’ Dibanjiri Dukungan Dan Hadiah

Sen Sep 21 , 2015
Nama Ahmed Moamed mendadak terkenal setelah ditangkap aparat keamanan setempat karena diduga membawa bom ke sekolah. Padahal, bocah berusia 14 […]