KPU Kota Tangerang Gandeng Diskominfo Perbuat Sistim Informasi


Korantangerang.com – Upaya mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, KPU Kota Tangerang berencana menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, untuk kembali membuat suatu aplikasi.

Aplikasi tersebut diyakini dapat menguatkan jaringan informasi sosialisasi dan penguatan sistem informasi Pilkada Kota Tangerang.

Ahmad Syailendra, Kepala Divisi Perencanaan dan data KPU Kota Tangerang menjelaskan, aplikasi tersebut nantinya akan digunakan untuk pemutakhiran data dan pada aplikasi tersebut nantinya akan menampilkan area tempat pemungutan suara.

“Yang pertama peta wilayah kota tangerang, kecamatan, kemudian peta wilayah kelurahan dan nanti spesifiknya dalam cakupan aplikasi TPS tersebut akan ada peta TPS yang dalam kaitan muatan itu ada jumlah pemilih dan KK,” kata Syailendra saat melakukan kunjungan ke Diskominfo pada Jumat (26/10).

Dengan diciptakannya aplikasi yang memanfaatkan teknologi tersebut, lanjut Syailendra, diharapkan dapat memberikan akses informasi yang akurat dan terkini kepada masyarakat luas terkait tahapan pelaksanaan pilkada 2018 melalui fitur-fitur yang ada didalamnya.

Selain membangun aplikasi, KPU Kota Tangerang juga berharap Diskominfo dapat menjalin kerjasama dalam mempublikasikan pemberitaan kegiatan yang dilakukan KPU.

“karna Kominfo memiliki koran benteng yang diturunkan sampai ke tingkat RT, nah saya fikir dalam beberapa kali kesempatan sering mendapatkan koran tersebut dan memang saya melihatnya sangat informatif,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala dinas Informasi dan Komunikasi Kota Tangerang, H. Tabrani mengaku siap membantu KPU Kota Tangerang dalam mensosialisasikan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018 mendatang.

Ia juga mengaku siap untuk bersinergi dengan KPU Kota Tangerang dalam menyebarluaskan informasi kepada mayarakat terkait tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang.

“kira kira apa yang bisa disinergikan antara agenda kerja KPU dengan Kominfo, karna kami adalah dinas yang secara teknis berfungsi sebagai dinas yang menyebarluaskan informasi,” kata Tabrani

Meski demikian, untuk merealisasikan hal tersebut KPU Kota tangerang diharapkan dapat melengkapi administrasi yang dibutuhkan.

“Sebaiknya KPU membuat surat permohonan kepada Pemkot, pada prinsipnya itu sangat mudah bagi kami di diskominfo untuk merealisasikan tapi kita harus juga mengkaji dari segi hukumnya,” pungkasnya.(zher).


Next Post

Warga Kota Tangerang Kaget Dana APBD Parkir Di Bank

Jum Okt 27 , 2017
Korantangerang.com – Presiden Jokowi tegur Pemkot Tangerang  karena masih menyimpan dana APBD 2017 dalam jumlah besar di Bank Pembangunan Daerah […]