Komisi IV Ingatkan PT Lautan Steel Benahi Limbah


43Komisi IV DPRD Provinsi Banten memberi peringatan kepada PT Lautan Steel. Mengingat PT Lautan Steel yang beralamatkan di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dengan memproduksi besi ini tidak menyediakan tempat penampungan pembuangan limbah, melainkan di buang ke Sungai Cimanceuri sehingga banyak dikeluhkan masyarakat sekitar.

“PT Lautan Steel membuang limbah industrinya ke Sungai Cimanceuri di wilayah Kecamatan Balaraja,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Ali Nudin Abdul Gani di Serang, kemarin.

Menurut Ali Nurdin, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke PT Lautan Steel, Selasa (14/4/2015) kemarin, pihak perusahaan menyerahkan penggelolaan limbah industrinya kepada pihak ketiga. “Limbah industri di buang ke Sungai Cimanceuri karena pihak perusahaan tidak menyediakan tempat penampungan pembuangan limbah,” ujarnya.

Akibat membuang limbah industri ke Sungai Cimanceuri, lanjut Ali Nudin air sungainya tercemar. Begitu juga dengan cerobong asap industrinya mencermari lingkungan masyarakat sekitar. “Pada saat sidak, kami sudah minta kepada pihak perusahaan untuk segera membangun tempat penampungan pembuangan limbah secara permanen sehingga masyarakat tidak dirugikan. Kami juga minta SKPD terkait di Provinsi Banten menindaklanjuti hasil sidak Komisi IV ini,” pintanya.

HRD (Human Resource Development) Manager PT Lautan Steel, Taptazami mengaku akan melakukan perbaikan dalam pengelolaan limbah industrinya. “Penggelolaan limbah yang kami lakukan akan diperbaikan, kami juga akan berupaya menyediakan tempat pengelolaan pembuangan limbahnya,” kata Tatazami. (Adv)


Next Post

Komisi IV Evaluasi Kinerja Tujuh SKPD

Jum Mei 15 , 2015
Komisi IV DPRD Provinsi Banten melakukan evalusi kinerja triwulan pertama terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 pada tujuh Satuan Kerja […]