Komisi II Minta Peran Koperasi Dimaksimalkan


KORANTANGERANG.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Imannduin Sudirman Karis meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM memaksimalkan peran koperasi di Provinsi Banten. Mengingat keberadaan koperasi tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.”Koperasi dan usaha kecil menengah merupakan bagian dari pelaku usaha yang berkontribusi dalam memperkuat perekonomian masyarakat, dan dapat mengurangi pengangguran. Karenanya peran koperasi harus benar-benar dimaksimalkan,”kata Iman di Serang, kemarin.

Menurut Iman, peran koperasi dapat dilakukan melalui pengembangan produksi, pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi.”Pada tanggal 11 November 2016, kami (Pimpinan dan Anggota) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka studi banding komparasi mengenai program unggulan dan anggaran pada APBD tahun anggaran 2016 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur,”ujarnya.

Hasil kunjungan kerja Komisi II,lanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat serius menangani masalah koperasi dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dibidangnya seperti penyediaan tenaga ahli produksi, pengemasan, pemasaran produksi industri kecil dan menengah. Juga membangun sentra industri kecil dan menengah serta memfasilitasi penyediaan sarana untuk promosi di Mall-mall.

“Gedung sentra industri kecil dan menengah sebagai tempat pameran atau ajang promosi, tempat berjualan, dan bertemunya antar pengrajin yang mempunyai koperasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memiliki 8.506 unit koperasi wanita, bahkan beberapa koperasinya sudah memilki modal Rp 2 miliar dari semula mendapatkan bantuan modal Rp 25 juta. Jadi upaya yang dilakukan Provinsi Jawa Timur ini tentunya bisa diterapkan Pemerintah Provinsi Banten,”jelasnya.

Ditambahkan Iman, untuk mengembangkan industri kecil dan menengah, Pemerintah Provinsi Banten sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Kecil.”Dengan adanya Perda itu Pemerintah Provinsi wajib memberdayakan dan mengembangkan koperasi di Provinsi Banten, termasuk  menyediakan penjaminan untuk peningkatan usaha koperasinya,”tambahnya. @ADVERTORIAL/HMS


Next Post

Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disetujui DPRD

Jum Nov 18 , 2016
KORANTANGERANG.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten melalui Rapat Paripurna, Rabu (16/11/2016) menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan […]