Komisi II Minta DKP Permudah Pemberian SIUP


30Komisi II DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Tangerang, Rabu (8/4/2015). Komisi II diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, dan Kepala DPK, Herry Wibowo di ruangan Sekda.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, Asep Hidayat mengatakan, kunker tersebut dalam rangka pengawasan mengenai sinergitas program dan kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dengan DPK Kabupaten Tangerang. “Maka kami ingin mendengarkan keterangan dari DPK Kabupaten Tangerang mengenai program yang bisa disinergikan dengan DKP Provinsi Banten,” kata pimpinan rombongan kunker Komisi II ini.

Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad dalam sambutannya mengatakan, potensi perikanan dan kelautan di Kabupaten Tangerang cukup besar, namun sarana dan prasarana belum mendukung antara lain infrastruktur jalan. “Meski bukan kewenangan Komisi II DPRD Provinsi Banten, perlu kami sampaikan infrastruktur jalan menuju TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Tangerang belum memadai, kami minta Pemerintah Provinsi Banten dapat membantunya,” pinta Iskandar.

Selain itu, lanjut Iskandar, saat ini ada pelimpahan kewenangan dalam pengelolaan laut dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “kami sudah siap menyerahkan pelimpahan kewenangan pengelolaan laut kepada Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.

Kepala DPK Kabupaten Tangerang, Herry Wibowo menambahkan, sudah lima tahun berturut-turut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari TPI Rp 100 miliar. “Ada tiga TPI yang cukup potensial di Kabupaten Tangerang, yaitu TPI Keronjo, Cituis, dan Tanjung Pasir. Untuk mengembangkan dan pembangunan TPI membutuhkan anggaran tidak kurang dari 3 miliar, kami sudah melakukan koordinasi dengan DKP Provinsi Banten terkait program pengembangan TPI,” kata Herry.

Menurut Herry, untuk keperluan para nelayan setiap tahun diberikan bantuan alat tangkap ikan. Bahkan pada tahun 2014 lalu, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) memberikan bantuan 4 unit kapal nelayan. “Tapi dengan adanya pelimpahan kewenangan, sekarang ini para nelayan kesulitan mengurus proses perizinan seperti SIUP (Surat Izin Usaha Pelayaran) dan perizinan yang lain,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat meminta kepada DKP Provinsi Banten untuk mempermudah pemberian SIUP kepada nelayan, sehingga aktivitas nelayan tidak terganggu. “Jangan sampai kapal nelayan sudah hancur, proses perizinan yang diajukan nelayan kepada DKP Provinsi Banten baru dikeluarkan. Proses pemberian izin karena sekarang menjadi kewenangan Provinsi harus dipermudah jangan dipersulit,” tegasnya.(Adv)


Next Post

Plt. Gubernur Hadiri Musrenbangnas dan Penyusunan RKPD 2016

Jum Mei 15 , 2015
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyatakan agenda utama pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2016 adalah percepatan pembangunan infrastruktur untuk […]