Komisi II Kunjungi BPMKP Cilegon


bpmkp-cilegonCILEGON – Komisi II DPRD Provinsi Banten, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan (BPMKP) Kota Cilegon di Cilegon, Senin (18/5/2015). Mereka diterima Kepala BPMKP Kota Cilegon, Baetrie Noviana di Ruang Rapat Kantor BPMKP setempat.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Imannudin Sudirman Karis mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait pengawasan pendistribusian beras bersubdisi bagi rakyat miskin (Raskin) di Kota Cilegon tahun 2015. “Jadi tujuan kunjungan kerja ini, kami ingin mengetahui pendistribusian raskin yang dilakukan BPMKP Kota Cilegon kepada masyarakat penerima raskin,” kata Iman mengawali pembicaraannya.
Kepala BPMKP Kota Cilegon, Beatrie Noviana mengatakan, program raskin di Kota Cilegon pada tahun 2013 lalu bernama raskin daerah dengan jumlah penerima manfaat raskin sebanyak 968 rumah tangga sasaran (RTS). Sedangkan jumlah penerima manfaat program raskin daerah yang tidak terdaftar sebanyak 2084 RTS. “Pada tahun yang sama, biaya peneriman manfaat program raskin bagi RTS yang tidak terdaftar ditanggulangi oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui APBD tahun anggaran 2013,” kata Noviana.
Untuk tahun 2014, lanjut Noviana, Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan kebijakan dengan memberikan program bantuan raskin gratis bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Jumlah penerima program raskin gratis sebanyak 11,537 juta RTS dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Rp 3,2 miliar. “Untuk raskin ditebus seharga Rp 1.600 per kilogram. Kebijakan program raskin gratis diberlakukan hingga tahun 2015 ini, dan pendistribusian raskin kami bekerjasama dengan semua pihak terkait,” ujarnya.
Menurut Noviana, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon, daftar penerima program raskin pada tahun 2015 ini menurun dari semula 11,537 RTS menjadi 11,084 juta RTS, lantaran sebagian RTS sudah dianggap mampu. Begitu juga dengan alokasi jatah raskin menurun dari 2,10 juta kilo gram menjadi 1,95 kilo gram. “Dalam satu tahun anggaran Pemerintah Kota Cilegon mengalokasikan anggaran program raskin gratis bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah Rp 3,1 miliar,” terangnya.
Mendengar penjelasan dari Noviana, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Imannudin Sudirman Karis mengaku mengapresiasi, karena Pemerintah Kota Cilegon sudah berani mengeluarkan kebijakan program raskin gratis. “Kami juga menyambut baik upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon, mudah-mudahan pemberian program gratis bagi masyarakat Kota Cilegon tidak menemui kendala dalam pendistribusian raskin,” tutupnya. @


Next Post

Wakil Ketua DPRD Terima Kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Sel Mei 19 , 2015
SERANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah menerima kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Kerja Komisi […]