Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Sidak Ke Pengolahan Mie Kadaluarsa


Terkuaknya pengolahan Mie kadaluarsa yang terletak di kecamatan mauk kabupaten Tangerang bakal di dalami dan di tindak lanjuti oleh komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
Pada kamis(28/09) anggota DPRD Ahmad Supriadi dari fraksi PDIP Perjuangan dan Aidah Ratu Pantura(ARP) dari fraksi partai Demokrat.
Dalam sidak tersebut yang juga di dampingi oleh camat Mauk Heru Ultari beserta jajarannya.
Ahmad Supriadi dari Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa pihaknya sebagai anggota legislatif dan juga sebagai bentuk pengawasan terhadap industri apapun yang bentuknya produksi,Nah dalam konteks adanya produk mie yang di duga kadaluarsa dan di muat ulang oleh perusahaan ini ,sangatlah kami kecam jika mie yang di return atau di kemas ulang ,di distribusikan kepada masyarakat.katanya
Sebab dalam mengutip salah satu pekerja di sini ,yang menurut steatmennya adalah di jual kepada masyarakat.Adapun fakta atau bukti di lapangan saat ini akan menjadikan dasar kami ,yang selanjutnya kita akan koordinasikan kepada pihak BPOM Banten.Dan memang saat ini pula BPOM sedang meneliti kasus ini,progres kedepannya pun akan kita pantau dan secepat nya kita akan melakukan pertanyaan kepada pengelola perusahaan ini.Jika kita temukan pelanggaran perihal distribusinya kepada masyarakat pengolahan mie kadaluarsa ini,maka akan kami ambil langkah secara hukum.ujar supriadi
Sementera itu Aida Ratu Pantura mengatakan bahwa pihaknya akan meminta hasil temuan dari BPOM terkait masalah ini,agar bisa kami kembangkan ke ranah selanjutnya.Nah terkait zona eksklusif di kabupaten Tangerang tidak ada,selagi saling membangun antara investor dan masyarakat maka silahkan saja dalam membangun investasi.tambah Aida mengakhiri (mulyadi)


Next Post

Begal Penembak Italia Bakal Jalani Sidang

Kam Sep 28 , 2017
Kejaksaan Negeri Tangerang, telah menerima berkas perkara pencurian kenderaan bermotor disertai dengan kekerasan Kamis 28/9/2017 dari pihak penyidik Polda Metro […]