Kisruh, PPDB SMP di Kota Tangerang Masih Mandek


korantangerang.com – Pembahasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) antara Dinas Pendidikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) digelar tetutup, Senin (10/7/2017) tak menghasilkan keputusan apapun.

Salah satu orang tua murid yang kecewa dengan adanya sistem zonasi mempertanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Abduh Surahman, terkait nasib anaknya yang mempunyai nilai belajar tinggi tidak bisa masuk SMP karena adanya sistem zonasi ini.

Ayip Hamim warga Bojong Jaya, Karawaci merasa diberlakukan tidak adil oleh peraturan PPDB 2017 yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang, dan mendesak agar Kadindik Kota Tangerang, Abduh Surahman dicopot dari jabatannya.

Sementara itu Kadindik Kota Tangerang, Abduh Surahman, mengatakan hasil pertemuannya dengan DPRD saat ini belum ada keputusan.

“PPDB sementara diambil alih oleh dewan dan seluruh kepala sekolah SMP Negeri Kota Tangerang akan dipanggil untuk dimintai penjelasan oleh DPRD,” jelas Abduh.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi kepada orang tua murid dan media menjelaskan, dalam pertemuan itu pihaknya mempertanyakan kebijakan zonasi yang diterapkan pemerintah.

“Hasil rapat, belum ada titik temu yang bisa menyelesaikan masalah. Sementara jumlah SMP di Kota Tangerang itu belum siap menerapkan peraturan dari pusat ini,” jelasnya.

Bila sampai nanti pertemuan tidak membuahkan hasil, maka Suparmi mengatakan akan demo karena ini menyangkut nasib anak-anak Kota Tangerang.

“Kita akan demo,” tegas Suparmi

Sementara wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Amarno Y Wiyono, mengatakan pertemuan akan dilanjutkan Rabu depan.

Pada pertemuan nanti semua kepala sekolah diminta membawa data untuk mempresentasikan di hadapan anggota DPRD mengenai jumlah rombongan belajar persekolah, kouta untuk zona, nilai, dan nomor urut pendaftaran.

“Karena kita ingin main bersih,” jelas Amarno.

Sekretaris Fraksi Gerindra,Turidi Susanto menambahkan pihaknya akan mengawal PPDB ini sampai tuntas agar masyarakat tidak kecewa.

“Semestinya Pemerintah Kota Tangerang tidak menelan begitu saja  Permendikbud 17/2017 seratus persen tanpa koordinasi dulu dengan DPRD yang akibatnya timbul kekisruhan di masyarakat,” ujar Turidi.(Zher)


Next Post

Bhakti Hari Bhayangkara Kapolres Sambangi Pasien Kusta

Rab Jul 12 , 2017
korantangerang – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, mengunjungi pasien penderita Kusta di RS. Sintanala Negralsari Kota Tangerang […]