Kisah Elikah, TKW Yang Jadi Korban Perdagangan Manusia


elikah

September 2014 merupakan awal kisah buram Elikah. Saat itu, ia baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah tujuh tahun mengadu nasib sebagai tenaga kerja di Kuwait. Ketika tengah menunggu bagasi, pundaknya ditepuk oleh seorang wanita yang mengenakan baju batik.

Wanita itu menyapanya dengan ramah.

“Wanita itu nanya, ‘Kamu Elikah ya?”. Saya jawab, ‘Iya betul‘. Dia bilang, ‘Ayo ikut saya, biar kamu diantar ke kampung’. Saya kira dia dari agency kan, ya akhirnya saya ikut aja,” ujar Elika saat berbincang dengan wartawan, Senin (14/9/2015), di Mabes Polri, Jakarta.

Kemudian, Elikah menuruti perintah wanita tersebut dan masuk ke dalam mobil. Mobil yang ditumpanginya bergerak meninggalkan bandara. Akan tetapi, bukan menuju ke kampung halaman. Ibu satu anak itu dipertemukan dengan seorang yang mengaku agen tenaga kerja berinisial As di Cianjur.

Tanpa sepengetahuan Elikah, As membawanya ke penampungan tenaga kerja di Cipayung, Jakarta Timur, yaitu PT Bhayangkara. Elikah melihat satu orang berseragam polisi ikut mengawal proses perjalanan dari Cianjur sampai ke Cipayung. Bahkan, sang pria berseragam polisi itu memaksa Elika menyerahkan uang.

Elika pun memberi uang Rp 4 juta ke oknum polisi tersebut. Dalam waktu dua minggu, PT Bhayangkara memberangkatkan Elika ke Abu Dhabi. Akan tetapi, visa Elikah bukanlah berstatus tenaga kerja, melainkan visa turis.

“Baru dua bulan bekerja, majikan di sana tahu visa saya visa turis, akhirnya saya dipulangkan ke agency di sana,” ujar dia.

Di tempat penampungan itu, Elikah tak tahan. Sebab, warga timur tengah pengelola tempat itu seringkali menganiaya tenaga kerja dari Indonesia. Dia melihat sendiri bagaimana seorang ibu hamil dipukuli karena tak bisa bekerja oleh pengelola. Elikah dan empat TKW lainnya pun memilih melarikan diri.

“Empat hari saya luntang-lantung di jalanan, ngemis demi makan, sampai akhirnya saya sampai ke KBRI di sana. Di KBRI saya juga enggak diurus, cuma dikasih ruangan kosong buat tidur. Dua bulan saya di sana, lalu dipulangkan ke Indonesia,” ujar Elikah.

Pada awal Februari 2015, Elikah pun tiba di Tanah Air seorang diri. Sesampainya di Terminal II, dia kembali dijemput oleh beberapa orang dari PT Bhayangkara yang mengaku sebagai paman dan kakaknya. Elikah takut kisahnya terulang lagi. Ia menangis di Bandara. Ia memeluk seorang anggota TNI agar tidak dibawa oleh orang yang mengaku dari agency itu.

“Saya bilang ke TNI, itu bukan saudara saya, saya meluk dia aja, takut dibawa kabur lagi. Akhirnya TNI itu percaya dan mengamankan saya,” ujar Elikah.

Kategori Perdagangan Orang

Koordinator Formigran Jamaluddin Suryahadikusuma menyayangkan peristiwa yang dialami Elikah. Apa yang terjadi pada Elikah, menurut Surya, kerap terjadi pada tenaga kerja Indonesia di perantauan. Dan peristiwa ini, luput dari perhatian pemerintah.

“Elikah ini sudah masuk kategori korban tindak pidana perdagangan manusia ya. Maka dari itu kita melaporkan hal ini Bareskrim Polri, 9 Februari 2015 dengan LP Nomor LP/163/II/2015/Bareskrim,” ujar Jamaluddin.

Terlapor adalah pengelola penyalur tenaga kerja di PT Bhayangkara dengan sangkaan melakukan perdagangan manusia dan menempatkan TKI tidak sesuai prosedural. Tindakan itu tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP atau Pasal 102 ayat (1) huruf b, Pasal 103 ayat (1) huruf f UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI juncto Pasal 55 KUHP.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mengetahui kelanjutan perkara Elikah, belum memberikan jawaban.

 

(ASM)


Next Post

Wisata Sejarah Yang Ditawarkan Bangka Barat

Sel Sep 15 , 2015
korantangerang.com – Memiliki beragam potensi wisata sejarah membuat Kabupaten Bangka Barat ingin fokus dalam mengembangkan wisata edukasi sejarah. Pasalnya, wisata […]